Jagoan Banten – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 54 Tahun 2022, pemerintah mengatur tentang tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan menggantikan regulasi sebelumnya yakni Permendikbud No. 38 Tahun 2020.
Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan memuat beberapa hal pokok terkait bagaimana memperoleh sertifikat pendidik bagi guru mulai dari ketentuan umum, persyaratan program, prosedur penyelenggaraan PPG, hingga pembiayaan dalam penyelenggaraan PPG tersebut.