Dekrit Presiden 5 Juli 1959


MAKALAH

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

OLEH : DIDI APRIATNA

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Setelah secara resmi diakui sebagai sebuah negara yang berdaulat pada tanggal 27 Desember 1949 dengan nama RIS, Indonesia kemudian dihadapkan kepada berbagai persoalan dalam negeri. Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa ini, Indonesia menerapkan demokrasi liberal yang condong ke arah Barat.  Pada masa ini, gejolak politik begitu banyak mewarnai. Sebut saja dengan begitu singkatnya umur sebuah kabinet. Bahkan terhitung terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali pada masa 1950 – 1959.

Selanjutnya pemilu pertama tahun 1955 yang diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik pada masa itu tampaknya belum bisa terwujud. Gejolak diberbagai daerah sebagai wujud ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat semakin menjadi. Bahkan diantaranya speerti PRRI dan Permesta menyatakan untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia.

Dalam menyikapi kondisi yang ada saat itu, presiden Soekarno mengeluarkan pemikirannya yang dikenal sebagai Konsepsi Presiden 21 Februari 1957. Konsepi yang diungkapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1957 menghendaki adanya perubahan dari demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin. Namun konsepsi ini ditolak oleh sebagian partai karena menurut mereka itu adalah bagian dari tugas konstituante.

Konstituante sebagai hasil dari Pemilu 1955 bertugas menyusun UUD baru pengganti UUDS 1950 mulai bersidang sejak tahun 1956. Tapi sampai dengan tahun 1958, lembaga ini belum berhasil menyusun UUD baru tersebut.  Hal ini lah yang kemudian mendorong keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan ini antara lain :

1.      Apakah yang melatarbelakangi keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

2.      Bagaimana isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

3.      Bagaimana pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terhadap kehidupan Bangsa Indonesia?

 

C.    Tujuan dan Manfaat Penulisan

1.      Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk :

a)      Mengetahui hal – hal apa saja yang melatarbelakangi keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

b)      Mengetahui isi lengkap Dekrit Presiden 5 Juli 1959

c)      Mengetahui pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959

2.      Manfaat Penulisan

Penulisan makalah ini diharapkan bermanfaat dalam rangka menambah referensi tentang peristiwa yang berkaitan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

 

D.    Metode dan Sistematika Penulisan

1.      Metode Penulisan

Penulisan dalam makalah ini menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan mengadakan penelaahan terhadap buku-buku, literature-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannnya dengan masalah yang dipecahkan. (Nazir, 1988).

2.      Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari :

a.       Bagian Pendahuluan, terdiri dari Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian serta Metode dan Sistematika penulisan.

b.      Bagian Isi / Pembahasan, terdiri dari Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Isi Dekrit Presiden 5 Juli dan Pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

c.       Bagian Penutup, terdiri dari Kesimpulan dan Saran.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Sebelum keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, kita dapat merunut beberapa peristiwa sejarah sebagai latar belakang keluarnya dekrit presiden tersebut. Di antara beberapa peristiwa tersebut, baik secara langsung mau pun tidak, ikut menjadi sebab keluarnya dekrit presiden tersebut. Dekrit presiden bermula dari adanya pemilihan umum tahun 1955, yang berhasil membentuk konstituante, dan dalam pelaksanaan tugasnya, konstituante dianggap gagal.

 

1.      Pemilihan Umum 1955

Pada masa Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer, keadaan politik tidak stabil. Hal ini terjadi karena partai – partai politik tidak bekerja untuk kepentingan rakyat, akan tetapi hanya untuk kepentingan golongannya saja. Wakil – wakil rakyat yang duduk diparlemen merupakan wakil – wakil partai yang saling bertentangan. Keadaan demikian rakyat menginginkan segera dilaksanakan pemilihan umum.

a.      Waktu Pemilihan

Pemilihan umum merupakan program pemerintah pada masa Demokrasi Liberal. Setiap kabinet yang terbentuk menjadikan pemilihan umum sebagai programnya. Bahkan Kabinet Ali Sastroamidjojo I telah menentukan tanggal pelaksanaan pemilu. Pada tanggal  31 Mei 1954, kabinet Ali membentuk Panitia Pemilu Pusat yang diketua Hadikusumo (PNI). Selanjutnya pada tanggal 16 April 1955, Hadikusumo mengumumkan bahwa pemilu akan diadakan pada tang 29 September 1955. Namun sebelum berhasil melaksanakan pemilu, Kabinet Ali Sastroamidjojo  mengundurkan diri. Alasannya karena banyak sekali masalah yang tidak bisa di atasi, misalnya pergolakan yang terjadi di daerah (DI/TII), tingkat korupsi yang tinggi, tingkat kepercayaan masyarakat yang turun serta masalah Irian Barat yang tidak kunjung selesai. Kabinet Ali kemudian mengembalikan mandatnya pada tanggal 24 Juli 1955.

Setelah berakhirnya Kabinet Ali Sastroamidjojo I, maka pada tanggal 12 Agustus 1955 dibentuk Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 24 Maret 1946). Pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap, Pemilihan Umum yang sudah direncanakan pada cabinet – cabinet sebelumnya akhirnya dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a)      Tahap Pertama (29 September 1955) ditujukan untuk memilih anggota DPR

b)      Tahap Kedua (15 Desember 1955) diselenggarakan untuk memilih anggota Konstituante.

Pemilu pada tahun 1955 ini tercatat sebagai pemilu pertama kali di Indonesia. Pengamat luar negeri menilai pelaksanaan pemilu pertama tersebut berlangsung tertib dan sukses.

b.      Partai Peserta

Menurut situs id.wikipedia.org, pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai besar diantaranya yaitu :

1)      PNI

2)      Masyumi

3)      Nahdatul Ulama

4)      PKI

Sedangkan menurut data yang dilansir dari situs http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/, pemilu 1955 merupakan pemilu yang bersifat nasional dengan jumlah peserta sebanyak 30 partai politik

c.       Hasil Pemilihan

Pemilu pada tahun 1955 diikuti oleh 37.875.299 pemilih. Pemilu ini memunculkan empat partai terkemuka yaitu :

1)      PNI meraih 22, 3 % suara dengan rincian 57 kursi di parlemen, dan 119 kursi di Konstituante.

2)      Masyumi meraih 20,9 % suara dengan rincian 57 kursi di parlemen, dan 112 kursi di Konstituante.

3)      Nahdlatul Ulama meraih 18,4 % suara, dengan rincian 45 kursi di parlemen dan 91 kursi di Konstituante.

4)      PKI meraih 15,4 % suara dengan rincian 30 kursi di parlemen dan 80 kursi di konstituante.

Tabel 1.1

Hasil Pemilihan Umum 1955 Untuk Anggota DPR

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_1955

 

No.

Partai

Jumlah Suara

Persentase

Jumlah Kursi

1.

Partai Nasional Indonesia (PNI)

8.434.653

22,32

57

2.

Masyumi

7.903.886

20,92

57

3.

Nahdlatul Ulama (NU)

6.955.141

18,41

45

4.

Partai Komunis Indonesia (PKI)

6.179.914

16,36

39

5.

Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

1.091.160

2,89

8

6.

Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

1.003.326

2,66

8

7.

Partai Katolik

770.740

2,04

6

8.

Partai Sosialis Indonesia (PSI)

753.191

1,99

5

9.

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

541.306

1,43

4

10.

Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

483.014

1,28

4

11.

Partai Rakyat Nasional (PRN)

242.125

0,64

2

12.

Partai Buruh

224.167

0,59

2

13.

Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)

219.985

0,58

2

14.

Partai Rakyat Indonesia (PRI)

206.161

0,55

2

15.

Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)

200.419

0,53

2

16.

Murba

199.588

0,53

2

17.

Baperki

178.887

0,47

1

18.

Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro

178.481

0,47

1

19.

Grinda

154.792

0,41

1

20.

Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)

149.287

0,40

1

21.

Persatuan Daya (PD)

146.054

0,39

1

22.

PIR Hazairin

114.644

0,30

1

23.

Partai Persatuan Tharikah Islam (PPTI)

85.131

0,22

1

24.

AKUI

81.454

0,21

1

25.

Persatuan Rakyat Desa (PRD)

77.919

0,21

1

26.

Partai Republik Indonesia Merdeka (PRIM)

72.523

0,19

1

27.

Angkatan Comunis Muda (Acoma)

64.514

0,17

1

28.

R.Soedjono Prawirisoedarso

53.306

0,14

1

29.

Lain-lain

1.022.433

2,71

-

Jumlah

37.785.299

100,00

257

 

Tabel 1.2

Hasil Pemilu 1955 untuk anggota Konstituante

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_1955

No.

Partai/Nama Daftar

Jumlah Suara

Persentase

Jumlah Kursi

1.

Partai Nasional Indonesia (PNI)

9.070.218

23,97

119

2.

Masyumi

7.789.619

20,59

112

3.

Nahdlatul Ulama (NU)

6.989.333

18,47

91

4.

Partai Komunis Indonesia (PKI)

6.232.512

16,47

80

5.

Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

1.059.922

2,80

16

6.

Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

988.810

2,61

16

7.

Partai Katolik

748.591

1,99

10

8.

Partai Sosialis Indonesia (PSI)

695.932

1,84

10

9.

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

544.803

1,44

8

10.

Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

465.359

1,23

7

11.

Partai Rakyat Nasional (PRN)

220.652

0,58

3

12.

Partai Buruh

332.047

0,88

5

13.

Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)

152.892

0,40

2

14.

Partai Rakyat Indonesia (PRI)

134.011

0,35

2

15.

Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)

179.346

0,47

3

16.

Murba

248.633

0,66

4

17.

Baperki

160.456

0,42

2

18.

Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro

162.420

0,43

2

19.

Grinda

157.976

0,42

2

20.

Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)

164.386

0,43

2

21.

Persatuan Daya (PD)

169.222

0,45

3

22.

PIR Hazairin

101.509

0,27

2

23.

Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)

74.913

0,20

1

24.

AKUI

84.862

0,22

1

25.

Persatuan Rakyat Desa (PRD)

39.278

0,10

1

26.

Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)

143.907

0,38

2

27.

Angkatan Comunis Muda (Acoma)

55.844

0,15

1

28.

R.Soedjono Prawirisoedarso

38.356

0,10

1

29.

Gerakan Pilihan Sunda

35.035

0,09

1

30.

Partai Tani Indonesia

30.060

0,08

1

31.

Radja Keprabonan

33.660

0,09

1

32.

Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI)

39.874

0,11

1

33.

PIR NTB

33.823

0,09

1

34.

L.M.Idrus Effendi

31.988

0,08

1

35.

Lain-lain

426.856

1,13

-

Jumlah

37.837.105

514

 

2.    Terbentuknya Konstituante

Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang – Undang Dasar baru atau Konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan bahwa “Konstituante (lembaga pembuat UUD) bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Konstituante terdiri dari 550 orang sebagai hasil dari pemilu 1955 yang diketuai oleh Mr. Wilopo dari PNI sebagai hasil sidang konstituante pada tanggal 20 November 1956.

 

a.      Sidang Konstituante

Konstituante mulai bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 di Bandung. Sepuluh hari berikutnya yaitu pada tanggal 20 November 1956, terpilih Mr. Wilopo dari PNI sebagai Ketua Konstituante setelah bersaing dengan KH. Mohammad Dahlan. Mr. Wilopo meraih 220 suara, sedangkan KH. Moh. Dahlan 210. Setelah terpilih ketua, selanjutnya di pilih wakil ketua I dan wakil ketua II. Wakil Ketua I jatuh ke tangan Prawoto dari Masyumi, sedangkan Wakil Ketua II dimenangkan oleh Fatturahman dari NU.

Berikutnya Konstituante melaksanakan sidang untuk merumuskan UUD yang baru dalam rangka menggantikan UUDS 1950. Namun sampai tahun 1958 Konstituante belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Hal ini terjadi karena adanya perdebatan sengit yang berlarut-larut  karena anggota Konstituante lebih mementingkan partainya dibanding kepentingan negara. Dalam kondisi tersebut, muncul pendapat di masyarakat untuk kembali kepada UUD 1945. Pawai, rapat, demonstrasi dan berbagai petisi dilancarkan dimana-mana untuk menuntut agar diberlakukan kembali UUD 1945. Dalam keadaan tersebut Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Amanat ini diperdebatkan dan akhirnya diputuskan untuk melakukan pemungutan suara.

Pada tanggal 30 Mei 1959, konstituante melaksanakan pemungutan suara untuk menentukan pemberlakuan kembali UUD 1945. Hasilnya 269 suara menyetujui, dan 199 suara tidak menyetujuinya. Meskipun suara yang menyetujui lebih banyak dari pada yang tidak setuju, tetapi hasil pemungutan suara tersebut masih belum memenuhi kuorum sehingga harus diulang lagi.

Pemungutan suara kembali di adakan pada 1 dan 2 Juni 1959. Dari dua kali pemungutan suara, Konstituante kembali gagal mencapai dua pertiga suara yang dibutuhkan. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan untuk reses (istirahat dari kegiatan sidang) yang ternyata untuk selama-lamanya.

 

b.      Penyebab Gagalnya Konstituante

Kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD yang baru terjadi karena sering terjadi perpecahan pendapat antara anggota Konstituante. Terlebih, konstituante terpecah ke dalam dua kelompok besar yang saling bertentangan, yaitu kelompok Islam dan kelompok Nasionalis. Kelompok Islam menghendaki dasar Negara Islam. Sedangkan kelompok nasionalis menghendaki dasar Negara Pancasila.

Kegagalan konstituante juga terjadi karena pada saat pemungutan suara tidak bisa memenuhi kuorum seperti yang di amanatkan pada pasal 137 UUDS 1950 bahwa untuk mengesahkan suatu keputusan harus mendapat persetujuan 2/3 jumlah anggota.

Setelah gagal melakukan pemungutan suara,  banyak diantara anggota konstituante menolak untuk menghadiri sidang konstituante, sehingga setelah masa reses berakhir, sidang konstituante tidak kunjung juga dilaksanakan.

 

 

 

3.      Konsepsi Presiden

Pemilu 1955 ternyata tidak mampu menciptakan stabilitas politik seperti yang diharapkan. Bahkan muncul perpecahan antara pemerintah pusat dengan beberapa daerah. Beberapa daerah mengumumkan berdirinya gerakan-gerakan bersifat kedaerahan seperti berdirinya Dewan Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Benteng di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi gerakan yang ingin memisahkan diri. Daerah – daerah tersebut tidak mengakui pemerintah pusat dan bahkan membentuk pemerintahan sendiri seperti PRRI dan PERMESTA.

Karena adanya perpecahan dan ketidakstabilan politik seperti yang disebutkan diatas, Presiden Soekarno beranggapan bahwa Sistem Demokrasi Liberal tidak cocok untuk dilaksanakan di Indonesia, sehingga pada tanggal 21 Februari 1957, Presiden Soekarno mengemukakan konsepnya yang terkenal dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya antara lain sebagai berikut :

1)      Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin

2)      Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong” yang menteri-menterinya terdiri atas orang –orang dari empat partai besar (PNI, Masyumi, NU dan PKI)

3)      Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan ini bertugas memberi nasihat kepada cabinet baik diminta atau pun tidak.

Partai – partai Masyumi, NU, PSII, Katholik, dan PRI menolak konsepsi ini dan berpendapat bahwa merubah susunan ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada konstituante.

Setelah keluarnya konsepsi presiden tersebut, pergolakan – pergolakan di daerah justru semakin meningkat. Untuk meredakan pergolakan tersebut, pada tanggal 14 September 1957 diadakan Musyawarah Nasional di Gedung Proklamasi Jalan Pegangsaan Timur 56 yang dihadiri oleh tokoh – tokoh dari pusat dan daerah. Musyawarah tersebut membahas beberapa masalah, terutama masalah pembangunan nasional dan daerah, pembangunan angkatan perang dan pembagian wilayah RI. Musyawarah Nasional kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap) pada bulan Nopember 1957.

 

4.      Negara Dalam Keadaan Bahaya

Melihat kondisi politik yang tidak stabil, dengan banyaknya pergolakan diberbagai daerah, maka pada tanggal 14 Maret 1957, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 1957 dengan menimbang “bahwa berhubungan dengan keadaan dan ketertiban umum diseluruh wilayah negara Republik Indonesia pada waktu sekarang ini, maka perlu adanya keadaan darurat perang dalam seluruh wilayah tersebut” . Keputusan ini juga menyatakan bahwa seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk semua teritorial perairan, dalam keadaan perang.

Kemudian Surat Keputusan ini diperkuat dengan dikeluarkannya kembali Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 1957. Keputusan ini kemudian di undangkan pada tanggal 27 Desember 1957 dengan terbitnya Undang – Undang Republik Indonesia No. 79 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957.

Selanjutnya dengan gagalnya konstituante merumuskan UUD yang baru dan juga tidak berhasil pada saat melakukan pemungutan suara untuk memberlakukan kembali UUD 1945, dan reses sejak 3 Juni 1959, pemerintah menganggap negara semakin dalam keadaan berbahaya. Untuk menanggulangi hal – hal yang dapat membahayakan negara, Letjen AH. Nasution selaku Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik dengan megeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat  No. Prt/Peperpu/045/1959 tanggal 23 Juli 1959, disementara daerah No. Prt/Peperpu/040/1959 tanggal 3 Juli 1959. Peraturan ini pada tahun 1960 diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia Nomor 60.  Isi dari peraturan tersebut pada intinya adalah melarang semua kegiatan politik yaitu setiap perbuatan yang aktif dalam bentuk nyata secara lahir yang dilakukan baik didepan umum maupun secara tertutup, baik oleh perorangan, maupun secara kerja sama dari sejumlah orang yang mempunyai persamaan faham, azas tujuan politik atau azas tujuan kepentingan golongan yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi haluan negara.

 

 

 

B.     Pembacaan Dekrit 5 Juli 1959

1.      Pengertian Dekrit

Dekrit / dekret berasal dari bahasa latin decernere yang berarti mengakhiri, memutuskan atau menentukan. Dekrit adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. (id. Wikipedia.org). Dekrit biasanya dikeluarkan dalam keadaan darurat tanpa status hukum yang pasti. Tujuan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah Negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.

 

2.      Isi Dekrit 5 Juli 1959

Dengan melihat berbagai kondisi yang terjadi selama masa demokrasi Liberal, pemilu yang tidak bisa menciptakan stabilitas politik, gejolak di berbagai daerah, diperparah dengan kekagagalan Konstituante dalam merumuskan UUD yang baru, maka presiden menganggap Indonesia dalam keadaan bahaya sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 ia mengeluarkan dekrit sebagai berikut :

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG


Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas:


KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG


Menetapkan pembubaran Konstituante.

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juli 1959

Atas nama Rakyat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi

Angkatan Perang

 

 

SOEKARNO

Inti dari dekrit presiden 5 Juli 1959 tersebut antara lain :

1)      Menetapkan pembubaran Konstituante; hal ini terjadi karena konstituante dianggap gagal dalam merumuskan UUD yang baru dan setelah pemungutan suara tanggal 2 Juni 19659, konstituante tidak lagi bersidang atau membubarkan diri.

2)      Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakuknya UUDS 1950. Hal ini sejalan dengan cita – cita awal berdirinya Negara Indonesia yang tercantum dalam Piagam Jakarta.

3)      Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

 

3.      Tempat Pembacaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka pada hari Minggu 5 Juli 1959 pukul 17.00 waktu Jawa.

 

C.    Pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari masyarakat. Kepala Staf Angkatan Darat memerintahkan kepada segenap anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPr dalam sidangnya pada 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman kepada UUD 1945.

1.      Pembentukan Lembaga Negara Setelah Dekrit 5 Juli 1959

Setelah dikeluarkan dekrit presiden, maka Konstituante resmi dibubarkan. Selanjutnya presiden membentuk lembaga – lembaga Negara sebagai berikut :

a)      Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara  (MPRS) melalui Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri atas anggota – anggota DPR sebanyak 261 orang, utusan daerah 94 orang, dan wakil golongan sebanyak 200 orang.

Pada tahun 1960 – 1965 MPRS telah melakukan tiga kali persidangan yang dilaksanakan di Gedung Merdeka Bandung. Adapun sidang – sidang tersebut sebagai berikut :

1)      Sidang Umum Pertama (10 Nopember – 7 Desember 1960) menghasilkan ketetapan sebagai berikut :

-          Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia Sebagai Garis – garis Besar Haluan Negara.

-          Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis – garis Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 – 1969.

2)      Sidang Umum Kedua (15 – 22 Mei 1963) menghasilkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Presiden Soekarno Mandataris MPRS Menjadi Presiden Seumur Hidup

3)      Sidang Umum ketiga (11 – 16 April 1956) diantaranya menghasilkan Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965 tentang pidato Presiden Soekarno berjudul “Berdiri di atas Kaki Sendiri (Berdikari)” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri Indonesia.

b)      Pembentukan DPAS

Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penpres Nomor 3 tahun 1959. Anggota DPAS diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan jumlah anggota DPAS sebanyak 45 orang.

c)      Pembentukan DPR – GR

Melalui Penpres No. 4 Tahun 1960, pemerintah membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR – GR). Parlemen ini dibentuk menggantikan DPR hasil pemilu tahun 1955 yang dibubarkan sejak 5 Maret 1960.

d)     Pembentukan Kabinet Kerja

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, Kabinet Djuanda (Kabinet Karya ) dibubarkan terhitung mulai 10 Juli 1959. Sebagai gantinya dibentuk cabinet yang perdana menterinya presiden sendiri. Sementara itu Ir. Djuanda ditunjuk sebagai menteri pertama. Kabinet baru ini dinamakan Kabinet Kerja.

e)      Pembentukan Front Nasional

Melalui Penpres No. 13 Tahun 1959 dibentuk Front Nasional pada tanggal 31 Desember 1959. Lembaga ini merupakan organisasi massa yang berusaha memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita – cita bangsa yang terkandung dalam UUD 1945.

 

2.      Manifesto Politik Republik Indonesia

Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden Soekarno berpidato dengan judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato ini terkenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (MANIPOL). Manifesto ini kemudian oleh DPAS dan MPRS dijadikan sebagai Garis – garis Besar Haluan Negara. Menurut Soekarno, inti dari Manipol adalah Undang – Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK.

Dengan demikian, sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi maupun social budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga Negara harus berintikan Nasakom, yakni ada unsur Nasionalis, Agama dan Komunis. Dalam bidang ekonomi, pemerintah menerapkan ekonomi terpimpinnya. Sedangkan dalam bidang social budaya, pemerintah melarang budaya – budaya berbau Barat yang dianggap sebagai bentuk penjajahan baru atau Neo Kolonialis dan Imperialisme (Neokolim).

 

3.      Demokrasi Terpimpin

Menurut id.wikipedia.org, demokrasi terpimpin adalah sebuah system demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Demokrasi terpimpin muncul seiring keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Tap MPRS Nomor VIII/MPRS/1959. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi akhir dari Demokrasi Liberal dan awal bagi Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Dalam hal ini, Demokrasi Terpimpin diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang ada pada masa Demokrasi Liberal.

Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965), politik luar negeri Indonesia lebih banyak mengarah kepada politik konfrontasi. Politik konfrontasi ditujukan kepada negara – negara kapitalis, yaitu Amerika Serikat dan Eropa Barat. Politik ini kemudian dianggap bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia Bebas Aktif.

Kebijakan – kebijakan politik luar negeri Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin selain bertentangan dengan politik bebas aktif, juga dianggap menguntungkan PKI. Kebijakan yang dianggap menyimpang dari politik bebas aktif antara lain adanya pandangan tentang kekuatan yang saling berlawanan yaitu Oldefo dan Nefo, yang dalam hal ini memposisikan Indonesia masuk kedalam kelompok Nefo. Selain itu Indonesia juga menggunakan politik mercusuar dan membentuk poros Jakarta – Peking.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dilatarbelakangi hal – hal sebagai berikut :

a.       Kondisi politik dan ekonomi yang tidak stabil pada masa demokrasi liberal

b.      Pemilu 1955 tidak mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan situasi yang lebih kondusif

c.       Kegagalan konstituante dalam merumuskan UUD yang baru untuk menggantikan UUDS 1950

d.      Tuntutan dari masyarakat yang menghendaki agar kembali ke UUD 1945

e.       Adanya konsepsi presiden pada tanggal 21 Februari 1957 yang menghendaki dibubarkannya Demokrasi Liberal dan di ganti menjadi Demokrasi Terpimpin

f.       Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya karena beberapa hal seperti tidak jelasnya aturan yang ada.

2.      Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

·         Menetapkan pembubaran Konstituante

·         Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakuknya UUDS 1950.

·         Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

3.      Pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh antara lain :

a.       Terbentuknya MPRS, DPAS, DPR – GR, Kabinet Kerja dan Front Nasional

b.      Munculnya manifesto politik yang dikenal dengan Manipol USDEK

c.       Sebagai dasar berlakunya Demokrasi Terpimpin

B.     Saran

Berdasarkan uraian diatas, maka penulis dapat menyarankan hal – hal sebagai berikut :

1.      Jika akan menulis tema terkait dengan Dekrit Presiden, akan sangat baik jika membahas apakah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu inkonsitusional atau tidak

2.      Tulisan diatas masih belum terlalu lengkap, sehingga akan lebih baik jika mencari sumber – sumber lain yang lebih relevan untuk lebih memaknai arti penting Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar Kurnia, Drs. 2009. IPS Terpadu 3 SMP/MTs Kelas IX. Jakarta : Yudhistira

Kabinet Ali Sastroamidjojo. http://www.idsejarah.net/2014/10/kabinet-ali-sastroamidjojo-i.html [diakses tanggal 21 Januari 2015]

Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 1955. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_1955 [diakses tanggal 21 Januari 2015].

Konstitusi. http://starpolitical-8e.blogspot.com/2009/08/berbagai-konstitusi-yang-berlaku.html [diakses 21 Januari 2015]

Remelia Fenendita. Latar belakang lahirnya dekrit presiden. https://remeliasempat.wordpress.com/about/ [diakses 22 Januari 2015]

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1957  tanggal 14 Maret 1957

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957

Undang – Undang Republik Indonesia Nomo 79 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang telah Dilakukan Dengan Keputusan Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957