Ini Waktu Mulai Berlakunya Guru PNS Wajib 8 Jam Di Sekolah

Mendikbud Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dipastikan akan menerapkan sistem full day school atau yang disebut Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPPK) dalam proses pembelajaran di sekolah. Dalam kaitan ini, maka akan ada kewajiban bagi PNS atau guru swasta yang tersertifikasi untuk berada di sekolah minimal 8 jam setiap harinya. Aturan 8 jam di sekolah juga akan diberlakukan untuk guru - guru
di pedalaman namun tidak akan berlaku untuk Guru Tidak Tetap (GTT).

Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K) pada pelaksanaannya bukan hanya berbentuk tatap muka di kelas, tapi akan diisi dengan berbagai aktivitas lain. Guru wajib masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. 

"Itu namanya P3K Program Penguatan Pendidikan Karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB" kata Mendikbud Muhadjir Effendy seperti yang dilansir detik.com.

Mendikbud juga menegaskan bahwa aturan 8 jam di sekolah bagi guru PNS dan guru swasta tersertifikasi akan mulai berlaku tahun 2017. 

"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi" kata Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, senin (24/10/2016).

Dengan demikian sebagai guru, mari bersiaplah menyambut P3K yang akan mulai berlaku beberapa bulan lagi, yaitu pada tahun 2017. 

Referensi :
http://news.detik.com/berita/3327874/guru-pns-wajib-8-jam-ada-di-sekolah-mulai-tahun-2017



No comments:

Post a Comment