Aturan Tentang Pernikahan dan Perceraian PNS

Pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia yang kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan kalaupun dilakukan hanya dalam keadaan terpaksa.

Perceraian hanya dapat dilakukan dengan alasan - alasan tertentu sebagai mana yang di amanatkan undang - undang. Untuk dapat melakukan perceraian, PNS harus menadapat izin tertulis dari  pejabat. Alasan yang diizinkan untuk PNS bercerai adalah sebagai berikut :
  1. Salah satu pihak berbuat zina
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut - turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan / kemauannya.
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung
  5. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
  6. antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Surat permintaan ijin disampaikan kepada pejabat sesuai hirarki dengan di sertai bukti - bukti yang sah sebagai alasan dilakukannya perceraian.

Selanjutnya tidak semua ijin perceraian dapat dikabulkan oleh pejabat berwenang. Ijin perceraian PNS dapat dikabulkan jika memenuhi aturan sebagai berikut :
  1. tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya
  2. alasan yang dikemukakan benar dan sah
  3. tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
  4. tidak bertentangan dengan akal sehat

Dalam hal telah terjadi perceraian, apabila dikehendaki PNS pria, maka :
  1. PNS tersebut wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan istrinya dan sepertiga gajinya untuk anak - anaknya
  2. dalam hal tidak memiliki anak, maka setengah gajinya diserahkan kepada mantan istrinya
Dalam hal perceraian disepakati kedua belah pihak, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Mantan istri akan tetap mendapatkan bagian gaji sekalipun pihak istri yang menggungat cerai jika pelanggaran seperti diatas yang memperbolehkan cerai dilakukan pihak PNS pria. Namun bagian gaji istri akan diberhentikan sebulan kemudian jika ia telah menikah lagi.

Pegawai Negeri Sipil pria diperkenankan memiliki istri lebih dari seorang dengan persyaratan tertentu dengan ijin tertulis dari pejabat. Izin beristri lebih dari satu harus memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif adalah sebagai berikut :
  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan

Sedangkan syarat kumulatif adalah sebagai berikut :
  1. ada persetujuan tertulis dari istri
  2. PNS tersebut memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak - anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
  3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak - anaknya.
Selanjutnya, bagi PNS wanita tidak dijinkan menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat dari seorang pria PNS atau bukan PNS. Wanita yang berstatus sebagai istri kedua, ketiga atau keemapt tidak diperkenankan menjadi PNS. Jika terbukti PNS wanita sebagai istri kedua, ketiga atau keempat, maka ia akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

Demikian sedikit rangkuman tentang aturan pernikahan PNS. Untuk lebih lengkap silahkan baca peraturan yang ada seperti :
  1. UU Nomor I tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. PP Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
  4. PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Semoga bermanfaat ...

ref : http://bkd.serangkab.go.id/kepegawaian-12.html




No comments:

Post a Comment