Wacana Aturan Baru : Guru Minimal Delapan Jam Di Sekolah

Mendikbud wacanakan guru 8 jam di sekolah (sumber : tribunnews.com)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy seperti yang dilansir tribunnews.com sedang menyusun aturan baru bagi guru. Aturan tersebut terkait dengan jam kerja guru PNS yang sudah tersertifikasi. Aturan tersebut masih dalam proses legal drafting yang nanti akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD, SMP termasuk SMK.


Aturan akan berlaku untuk seluruh guru baik di sekolah negeri atau sekolah swasta. Hal ini juga terkait dengan akan diterapkannya full day school atau yang disebut Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPPK).


Selain mengatur delapan jam di sekolah, aturan tersebut juga akan memuat sanksi bagi guru yang melanggarnya. Sanski tersebut mulai sanksi administratif sampai sanksi penundaan pencairan tunjangan sertifikasi. Aturan ini adalah dalam rangka menuntut profesionalitas guru baik guru PNS atau swasta yang sudah tersertifikasi.


Tidak hanya itu, aturan baru juga akan mengatur tentang sistem pengelolaan di sekolah. Nantinya, kepala sekolah tidak lagi memiliki tanggung jawab mengajar sebagai guru, tapi lebih fokus sebagai manajer sekolah. Kepala sekolah akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolahnya.


Pengurangan mata pelajaran untuk jenjang SD dan SMP juga diwacanakan dalam aturan baru tersebut. Karena selama ini dianggap terlalu banyak beban belajar bagi siswa.


Dalam tataran teknis untuk mengatur kehadiran delapan jam guru di sekolah pada pelaksanaannya nanti akan dibuatkan absensi nasional. Absensi nasional tersebut sekarang sedang digarap oleh Dirjen yang ada di Kemendikbud. Jadi kehadiran guru akan terpantau sepenuhnya dari pusat.


Dengan wacana akan berlakunya aturan baru delapan jam di sekolah ini, kita sebagai guru agar bersiap menerima aturan tersebut dengan penuh tanggungjawab. Aturan ini dibuat tentu nya untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia di masa yang akan datang. Selama demi kebaikan pendidikan Indonesia, selama itu pula kita harus mendukungnya. 

Referensi : http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/22/mendikbud-bikin-aturan-baru-guru-minimal-delapan-jam-di-sekolah


No comments:

Post a Comment