Jagoan Banten. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengurus Pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Suami, Penyesuaian Ijasah, Pensiun, Pencantuman Gelar, atau Pindah Instansi kadang bingung mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
Namun sekarang semua kebingungan itu bisa diatasi dengan mengakses situs milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada alamat bkn.go.id.
Pada situs BKN tersebut, semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pegawai dalam mengurus berbagai kepentingan dipublikasikan dengan jelas.
Beberapa persyaratan administrasi kepegawaian yang disajikan situs BKN tersebut antara lain :
- Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai
- Persyaratan Pembuatan Kartu Isteri / Suami
- Persyaratan Kenaikan Pangkat
- Persyaratan Penyesuaian Ijazah
- Persyaratan Pencantuman Gelar
- Persyaratan Pensiun
- Persyaratan Pindah Instansi
Mengenai berbagai persyaratan administrasi di atas, tulisan ini akan menyajikan intisari persyaratan administrasi dengan merujuk pada situs BKN sebagai berikut.
Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai
Persyaratan administrasi pembuatan atau penerbitan Kartu Pegawai antara lain :
- Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg yang ditujukan kepada Kepala BKN Up Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh biro kepegawaian diinstansi masing - masing)
- Foto copy SK CPNS (dilegalisir)
- Foto copy SK PNS (dilegalisir)
- Foto copy STTPL (dilegalisir)
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
Persyaratan Karpeg |
Persyaratan Pembuatan Kartu Isteri / Suami
Persyaratan administrasi untuk penerbitan kartu isteri atau suami antara lain :
- Surat permohonan dari instansi perihal Karis / Karsu yang ditujukan kepada Kepala BKN Up Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh biro kepegawaian diinstansi masing - masing)
- Laporan perkawinan pertama ditanda tangani PNS yang bersangkutan
- Foto copy akta nikah (dilegalisir)
- Foto copy SK PNS (dilegalisir)
- Foto 3 x 4 (2 lembar)
Persyaratan Karis/Karsu |
Baca Tulis Terkait :
Persyaratan Kenaikan Pangkat
Untuk persyaratan administrasi kenaikan pangkat secara umum sebagai berikut :
Kenaikan Pangkat Reguler
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto copy SK pangkat terakhir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Foto copy SK terakhir (legalisir)
- Foto copy SK Jabatan Fungsional Tertentu (legalisir)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Tertentu
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto copy SK terakhir
- Foto copy SK Jabatan terakhir
- Foto copy SK Pelantikan
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Persyaratan administrasi di atas pada pelaksanaannya akan menghasilkan berkas yang berbeda pada setiap jenis kenaikan pangkat.
Persyaratan Kenaikan Pangkat |
Persyaratan Penyesuaian Ijasah
Persyaratan administrasi dalam penyesuaian ijasah antara lain :
- Foto copy Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar
- Foto copy ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
- Uraian tugas ditanda tangani serendah-rendahnya eselon II
- Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
- Foto copy SK KP terakhir
Persyaratan Pencantuman Gelar
Berikut persyaratan administrasi untuk pencantuman gelar baru yang diperoleh :
- Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencantuman Gelar Akademik dari Instansi yang ditandatangani oleh eselon II dibagian Kepegawaian masing - masing instansi
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir / SK CPNS dan SK PNS bagi yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat (legalisir)
- Foto copy Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar (legalisir)
- Ijasah dan transkrip nilai (legalisir)
- Sertifikat Akreditasi Jurusan (legalisir)
- SK Mutasi bagi PNS dengan Ijin Belajar pindah tugas saat sedang melanjutkan pendidikan
Catatan :
- Jurusan harus akreditasi B
- Tempat perkuliahan maksimal 60 km untuk PNS dengan Ijin Belajar
- Ijasah luar negeri disetarakan oleh Dirjen Dikti
Baca Tulis Terkait :
Persyaratan Pensiun
Persyaratan administrasi untuk kepengurusan pensiun antara lain :
- Surat pengantar dari PPK Instansi masing-masing yang ditujukan ke BKN
- Surat Permohonan Pensiun dari YBS
- Data perorangan calon penerima pensiun /DKCP yang ditandatangani oleh PNS ybs atau janda / duda / anaknya
- Foto copy SK CPNS dan PNS (legalisir)
- Foto copy sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir)
- Foto copy sah surat nikah (legalisir)
- Foto copy sah akta kelahiran / kenal lahir anak
- Surat keterangan kematian dari kelurahan / desa/camat
- Surat keterangan janda /duda dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Salinan / fotocopy sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
Persyaratan pensiun |
Demikian beberapa persyaratan administrasi dalam pengurusan atau pengajuan beberapa keperluan administrasi kepegawaian PNS atau ASN pada BKN.
Untuk persyaratan administrasi pindah instansi atau tempat tugas tidak disajikan dalam tulisan ini tapi akan disajikan pada tulisan selanjutnya karena cakupannya sangat luas.
Silahkan kunjungi situs bkn.go.id untuk informasi selengkapnya.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment