Jagoan Banten. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengurus Pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Suami, Penyesuaian Ijasah, Pensiun, Pencantuman Gelar, atau Pindah Instansi kadang bingung mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
Namun sekarang semua kebingungan itu bisa diatasi dengan mengakses situs milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada alamat bkn.go.id.