![]() |
| Ilustrasi Verifikasi ijazah PNS dan Non PNS |
Jagoan Banten. (17/09/2022). Berdasarkan informasi yang beredar di akun Facebook Kemdikbud Info, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan setiap pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) untuk melakukan verifikasi ijazah.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap ptk baik yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.





