Jagoan Banten - Berikut ini merupakan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait penggunaan seragam sekolah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Permendikbud No. 45 tahun 2014. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Kehadiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Secara lebih rinci, tujuan pengaturan seragam sekolah tercermin pada pasal 2 Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yaitu :



