Jagoan Banten – Terkait pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) bernomor 970 Tahun 2022 yang mengatur tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, setiap pelamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman dengan lamanya waktu didasarkan pada jenjang yang dilamar. Secara rinci diuraikan dibawah ini :