Jagoan Banten. Dengan pertimbangam situasi peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta kesepakatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Dalam Negeri Republik Indonesia atau SKB 4 Menteri, Kemendikbudristek mengeluarkan edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentamg Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.