Jagoan Banten. Dengan pertimbangam situasi peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta kesepakatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Dalam Negeri Republik Indonesia atau SKB 4 Menteri, Kemendikbudristek mengeluarkan edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentamg Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati; dan Walikota di seluruh Indonesia tersebut berisi aturan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada daerah dengan PPKM Level 2.
PTM terbatas pada daerah dengan PPKM Level 2 dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50%.
Sedangkan untuk PPKM Level 1, 3 dan 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri.
Berikut poin lengkap ketentuan yang ada pada SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentamg Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 :
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
- Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
- Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
- Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
- memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
- pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
- percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
- memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Untuk melihat isi lengkap SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentamg Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19, buka pada file drive dibawah ini :
Baca Tulisan Lain :
No comments:
Post a Comment