Surat Ijin Prakarsa Penyusunan PP Tentang Perubahan PP No. 57/2021 Tentang SNP

Surat Ijin Prakarsa penyusunan PP Tentang Perubahan PP No. 57/2021 tentang SNP


Jagoan Banten - Surat Ijin Prakarsa Penyusunan PP Tentang Perubahan PP No. 57/2021 Tentang SNP. Melalui surat dengan nomor : 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 tertanggal 16 April 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajukan ijin penyiapan peraturan pemerintah pengganti PP Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Bersama surat yang ditujukan kepada Presiden tersebut, Mendikbud menyampaikan hal sebagai berikut :

Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan;

Kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202l tentang SNP perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.

Tulisan terkait :

Atas hal di atas, Mendikbud memohon kepada Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam lampiran I surat tersebut, Mendikbud memaparkan latar belakang, tujuan, serta pokok perubahan dalam PP No. 57/2021 tentang SNP.

Yang dijadikan dasar dalam perubahan PP No. 57/2021 tentang SNP yakni  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Pasal 31 ayat (l) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (5) menegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menyebutkan bahwa:

a. pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945;

b. pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan

c. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Ketentuan dalam UU Sisdiknas dimaksud, mengisyaratkan bahwa seluruh komponen dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, sampai dengan standar nasional pendidikan yang termasuk didalamnya muatan kurikulum, sebagaimana tertuang dalam peraturan pelaksaan UU Sisdiknas, harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Secara praktis, komponen standar nasional termasuk didalamnya kurikulum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202l tentang Standar Nasional Pendidikan tidak hanya berlandaskan pada Pancasila tetapi juga harus mengintegrasikan Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Melalui lampiran tersebut dijelaskan pula bahwa pokok perubahan yakni perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2027 tentang Standar Nasional Pendidikan mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum.

Pada lampiran II Surat Ijin Prakarsa Penyusunan PP Tentang Perubahan PP No 57/2021 Tentang SNP, Mendikbud mengusulkan perubahan pada ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57.

Perubahan tersebut memasukan Pancasila secara eksplisit sebagai kurikulum wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan juga pada kurikulum pendidikan tinggi. Perubahan tersebut dapat dilihat pada ayat ke (2) dan ayat ke (5).

Untuk melihat secara lengkap Surat Ijin Prakarsa Penyusunan PP Tentang Perubahan PP No. 57/2021 Tentang SNP silahkan lihat atau download dari file drive dibawah ini :


Demikian informasi tentang Ijin Prakarsa Penyusunan PP Tentang Perubahan PP No. 57/2021 Tentang SNP Dari Kemdikbud.

Semoga bermanfaat.

6 comments: