Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Prasyarat Kenaikan Jenjang Jabatan PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional Di Kemenag



Jagoan Banten. Terkait kenaikan jenjang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional, Sekretariat Jenderal Kementrian Agama (Setjen Kemenag) menerbitkan surat edaran dengan nomor B-000845/B.II/4/Kp.01.2/1/2022 tertanggal 19 Januari 2022.

PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Screenshot PP No. 4 Tahun 2022


Jagoan Banten. Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pengamalan nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu ditegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan. 

Terkait hal ini pemerintah mengganggap perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

SE BKN Tentang Penetapan NI PPPK Guru Tahap II



Jagoan Banten. Terkait penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Guru Tahap II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 perihal Usul Penetapan NI PPPK Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik.

SE Mendikbudristek No. 1/2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun 2022 Pada Satuan Pendidikan



Jagoan Banten. Berkenaan upaya mewujudkan komitmen nasional pencapaian Eliminasi Campak dan Rubela melalui kegiatan pemberian imunisasi tambahan melalui Bulan Imunisasi Campak dan Rubela, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Dimana Saya Bisa Mendapatkan Informasi tentang Kurikulum Prototipe?



Jagoan Banten. Informasi tentang Kurikulum Prototipe yang akan diterapkan pada tahun 2022 sudah banyak beredar. Namun sebagian besar masyarakat (praktisi pendidikan) belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kurikulum ini. 

Permendikbudristek No. 40/2021: Calon Kepala Sekolah Wajib Lulus Pendidikan Guru Penggerak

Ilustrasi Kepala Sekolah dan Guru

Jagoan Banten. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021, Kepala sekolah yaitu guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SILN.

Contoh SKP Guru Tahun 2022 Sesuai PP No.30/2019 Dan PermenPANRB No. 8/2021



Jagoan Banten. Seperti umumnya PNS, guru juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021, terjadi transformasi dalam hal penyusunan SKP tersebut.

Juknis Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN IC, MAN-PK, Dan MAKN Kemenag Tahun Pelajaran 2022/2023

Screenshot Juknis SNPDB MAN IC, MANPK, MAKN TP 2022/2023


Jagoan Banten. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-5021/DJ.I/DT.I.I/HM.01/12/2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan Kabupaten Se-Indonesia diketahui bahwa rangkaian Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai pada 10 Januari 2022.

Bersama dengan edaran tersebut dilampirkan pula Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7113 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Juknis tersebut memuat berbagai hal teknis terkait pelaksanaan seleksi mulai dari jalur seleksi, daftar madrasah pilihan, kuota yang tersedia, persyaratan pendaftaran, jadwal kegiatan hingga mekanisme daftar ulang.

Berikut sebagian dari isi Juknis Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MANPK, dan MAKN.


1. Jalur Seleksi


Terdapat dua jalur yang bisa ditempuh dalam pelaksanaan SNPDB MAN IC, MANPK, dan MAKN yaitu Jalur Tes dan Jalur Prestasi.

Jalur Tes yaitu jalur melalui tes berbasis CBT diperuntukan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Sedangkan Jalur Prestasi yaitu seleksi non tes didasarkan persyaratan khusus yang berbeda untuk MAN IC, MANPK dan MAKN.

Jalur Prestasi untuk MAN IC memiliki kuota 10 persen untuk siswa MTs/SMP yang memiliki prestasi nasional peraih medali emas, perak, perungu/juara 1, 2, 3 dibidang sains pada ajang KSM tingkat nasional, KSN, MYRES tingkat nansional, KOPSI tingkat nasional, lomba penelitian/karya ilmiah yang diselenggarakan pemerintah, serta miliki penghargaan dari luar negeri.

Jalur Prestasi untuk MANPK memiliki kuota 20 persen diperuntukan bagi siswa MTs/SMP yang memiliki pretasi dibidang keagamaan seperti MTQ atau MQK yang diselenggarakan Kementrian Agama dengan ketentuan :
  • Juara 1, 2, 3 tingkat provinsi pada kegiatan MTQ, MQK, MYRES atau KSM dengan rekomendasi kepala madrasah/sekolah asal dengan melampirkan salinan bukti piagam.
  • Memiliki hapalan minimal 20 juz yanh dapat dipertanggungjawabkan

Jalur Prestasi untuk MAKN memiliki kuota 10 persen diperuntukan bagi siswa MTS/SMP berprestasi dibidang Akademik, Sains dan Riset yang diselenggarakan Kemenag, Kemdikbudristek, LIPI dengan ketentuan minimal juara 1 dan 2 tingkat provinsi pada kegiatan KSM, MYRES, KOPSI, KSN, dll dengan rekomendasi kepala madrasah/sekolah yang disertai lampiran bukti piagam atau foto tropy yang dilegalisir.


2. Daftar Madrasah


Daftar madrasah yang bisa dipilih calon peserta didik baru sebagai berikut :

1) MAN Insan Cendekia


  • MAN IC Serpong Provinsi Banten
  • MAN IC Gorontalo Provinsi Gorontalo
  • MAN IC Jambi Provinsi Jambi
  • MAN IC Aceh Timur Provinsi Aceh
  • MAN IC Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
  • MAN IC Siak Provinsi Riau
  • MAN IC Paser Provinsi Kalimantan Selatan
  • MAN IC Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah
  • MAN IC Bangka Tengah Provinsi Kep. Bangka Belitung
  • MAN IC Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat
  • MAN IC Kota Batam Provinsi Kep. Riau
  • MAN IC Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
  • MAN IC Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
  • MAN IC Sambas Provinsi Kalimantan Barat
  • MAN IC Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
  • MAN IC Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
  • MAN IC Sorong Provinsi Papua Barat
  • MAN IC Tapanuli Selatan Provinsi Sumatra Utara
  • MAN IC Lombok Timur Provinsi NTB
  • MAN IC Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
  • MAN IC Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
  • MAN IC Pasuruan Provinsi Jawa Timur
  • MAN IC Lampung Timur Provinsi Lampung

2) MANPK


  • MANPK di MAN 2 Padang Panjang Prov. Sumatra Barat
  • MANPK di MAN 1 Ciamis Prov. Jawa Barat
  • MANPK di MAN 1 Yogyakarta Prov. DI Yogyakarta
  • MANPK di MAN 1 Surakarta Prov. Jawa Tengah
  • MANPK di MAN 4 Jombang Prov. Jawa Timur
  • MANPK di MAN 1 Jember Prov. Jawa Timur
  • MANPK di MAN 2 Samarinda Prov. Kalimantan Timur
  • MANPK di MAN 4 Banjar Prov. Kalimantan Selatan
  • MANPK di MAN 3 Makasar Prov. Sulawesi Selatan
  • MANPK di MAN 2 Mataram Prov. NTB

3) MAKN


  • MAKN Bolaang Mongondow Prov. Sulawesi Utara
  • MAKN Ende Prov. Nusa Tenggara Timur


3. Jadwal Kegiatan


Rangkaian pelaksanaan SNPDB MAN IC, MANPK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2022/2023 dijadwalkan sebagai berikut :

1) MAN Insan Cendekia



2) MANPK


3) MAKN



4. Mekanisme Pendaftaran


Untuk bisa mengikuti pelaksanaan SNPDB MAN IC, MANPK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2022/2023, seluruh calon pesera harus melakukan pendaftaran secara online dengan mekanisme sebagai berikut :

  • Verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran SNPDB MAN IC, MANPK, dan MAKN dilakukan secara daring/online
  • Kartu tes wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan berkasnya lengkap
  • Pelaksanaan tes dilakukan secara daring/online

Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi laman https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id atau baca juknis Juknis Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN IC, MAN-PK, Dan MAKN Tahun Pelajaran 2022/2023 pada file drive dibawah ini :



Demikian informasi tentang juknis pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik MAN IC, MANPK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2022/2023.

Mengenal Kurikulum Prototipe (Kurikulum 2022)



Jagoan Banten. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memandang penting untuk melakukan pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dalam mengurangi dampak kehilangan pembelajaran (learning loss) pada peserta didik.

BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Satuan Pendidikan dan Pengusulan Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jagoan Banten. Kewajiban menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses akreditasi serta pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilihat pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) nomor 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Pelatihan Transformasi Digital 2021 (Google Workspace For Education)

Google Workspace (gambar milik refoindonesia.com)

Jagoan Banten - Setelah sebelumnya Google for Education melakukan pelatihan bagi guru-guru terpilih dalam program Google Master Trainer menjadi Google Certified Educator(GCE), kali ini para GCE berkumpul untuk melakukan kolaborasi dalam program pengimbasan dari pelatihan yang sudah mereka jalani.

Kegiatan pengimbasan ini diberi judul Pelatihan Transformasi Digital 2021 (Google Workspace for Education) Trainer : Kolaborasi Google Certified Educator.

Penerimaan Tenaga Kesehatan dan Operator Komputer Provinsi Banten 2021



Jagoan Banten - Melalui website resmi (https://bkd.bantenprov.go.id/), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengumumkan tentang penerimaan tenaga kesehatan Provinsi Banten Tahun 2021.

Pengumuman dengan Nomor : 800/ 3251 -BKD/2021 menyebutkan bahwa Provinsi Banten mengundang Warga Masyarakat yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Kesehatan dengan Status Kontrak Kerja (Non PNS) di Provinsi Banten.

Aturan PPKM Terbaru : PTM Terbatas Sudah Bisa Dilaksanakan



Jagoan Banten - Dengan terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30, 31 dan 32 tahun 2021 terkait aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka terbatas sudah boleh dilaksanakan pada beberapa daerah yang memenuhi kriteria.

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek Bulan Agustus, September, Oktober 2021



Jagoan Banten - Pandemi yang juga belum berakhir dan adanya kebijakan PPKM Level 4 membuat beberapa daerah tidak mungkin melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Akhirnya, pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan yang paling logis di masa sulit ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kabupaten Serang



Jagoan Banten - Bagi pelamar CPNS dan PPPK Non Guru pada Pemerintah Kabupaten Serang yang sedang menunggu hasil seleksi administrasi bisa melihat hasilnya pada surat pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Serang dengan nomor 800/447/BKSDM/2021 tentang peserta Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemkab Serang Tahun 2021.

Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa hasil seleksi didasarkan pada hasil keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021.

Keputusan yang terdapat pada surat tersebut antara lain :

1. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman tersebut dinyatakan LULUS seleksi administrasi;

2. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Keterangana lasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mangajukan sanggahan pada tanggal 04 s.d 06 Agustus 2021 melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Panitia seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 mulai tanggal 04 s.d 13 Agustus 2021 akan menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan Peserta/Pelamar yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021 di laman https://bkpsdm.serangkab.go.id;

5. Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;

6. Peserta/Pelamar seleksi CPNS dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT);

7. Kartu Tanda Peserta/Pelamar Ujian dapat dicetak oleh Peserta/Pelamar seleksi CPNS dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada waktu yang akan diumumkan kemudian pada laman https://bkpsdm.serangkab.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sama pada saat pendaftaran;

8. Waktu pelaksanaan dan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian di laman https://bkpsdm.serangkab.go.id;

9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 tidak dipungut biaya;

10. Kelulusan Peserta/Pelamar adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak‐pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

11. Kelalaian Peserta/Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta/Pelamar;

12. Keputusan panitia seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk melihat secara lengkap surat pengumuman tersebut, silahkan buka dan download file drive di bawah ini :



Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kabupaten Serang.

Semoga bermanfaat.

Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS 2021



Jagoan Banten - Bagi rekan Jagoan Banten yang sedang menantikan penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi ASN 2021, hari ini (Kamis, 29 Juli 2021) Kementerian PANRB telah melakukan sosialiasi hal tersebut.

Lomba Vlog Core Values ASN KemenPANRB



Jagoan Banten - Jika beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melaksanakan lomba vlog dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila, kembali KemenPANRB melaksanakan lomba vlog khusus ASN dengan terkait Core Values ASN yang baru dilaunching oleh Presiden Joko Widodo.

Dokumen Pengganti Usul PDM Jika Dokumen Asli Tidak Ada Atau Hilang

Gambar dari Twitter BKN

Jagoan Banten - Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non ASN untuk beberapa wilayah sudah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.

Secara lebih rinci, terdapat empat komponen yang menjadi target dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri tersebut yaitu :

TikTok Challange #CeritaSalingBantu Untuk Siswa SMA/SMK Dan Mahasiswa



Jagoan Banten - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) didukung oleh Kemkominfo bersama dengan mitra strategis Kemendikbudristek, DRRC UI, Pemuda Pelajar Merdeka menyelenggarakan Simposium Merdeka Belajar dan Kompetisi #CeritaSalingBantu dalam rangka mendorong keterlibatan anak muda dalam percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Secara spesifik, tujuan kegiatan tersebut antara lain :

  • Pemberdayaan anak muda
  • Pemberdayaan institusi pendidikan
  • Memberikan motivasi kepada masyarakat Indonesia agar pandemi segera usai
  • Memberikan informasi yang menarik dan bermanfaat mengenai perkembangan penanganan COVID-19
  • Menjalin komunikasi, kolaborasi dan kerjasama dengan multi stakeholder dalam kolaborasi melawan hoaks, edukasi penanganan COVID-19.

Selanjutnya kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Kampanye dan Kompetisi Tiktok Challenge dengan pesan utama:

Anak muda belajar ambil peran di masa pandemi COVID-19”.

Kegiatan Tiktok Chalange ini menggunakan hastag #CeritaSalingBantu dengan maksud agar kaum muda menceritakan peran yang diambil dalam membantu sesama di masa pandemi ini.

Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu diperuntukan bagi siswa SMA/SMK atau mahasiswa aktif pada PT di Indonesia pada tahun 2021.

Untuk melihat secara detail syarat dan ketentuan peserta serta mekanisme Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu silahkan baca dibawah ini.


Persyaratan dan Ketentuan




Berikut persyaratan serta ketentuan yang berlaku bagi peserta Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu :

1. Peserta kompetisi video TikTok merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, dan mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia. yang berada di wilayah Republik Indonesia.

2. Peserta masih berstatus siswa SMA/SMK sederajat atau mahasiswa aktif di PT di Indonesia pada tahun 2021, yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jenjang SMA/SMK atau Nomor Induk Mahasiswa.

3. Peserta wajib mengunggah salinan identitas diri berupa Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa.

4. Karya video dibuat secara individual dan menggunakan aplikasi TikTok.

5. Karya video berdurasi minimal 15 detik dan maksimal 60 detik.

6. Peserta wajib mengunggah konten melalui akun TikTok pribadi peserta dengan menggunakan tagar #CeritaSalingBantu dan menyebut (mention) akun TikTok Pemuda Pelajar Merdeka (@merdekapelajar_ri) dan Tiktok Resmi Penanganan COVID-19 (@lawancovid19_id)

7. Akun TikTok peserta tidak terkunci (tidak boleh akun Private).

8. Mengikuti (follow) akun media sosial Pemuda Pelajar Merdeka (@merdekapelajar_ri) dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (@lawancovid19_id).

9. Peserta wajib mendaftarkan diri untuk mengikuti kompetisi dan mengunggah video hasil karya TikTok melalui formular pada tautan https://s.id/CeritaSalingBantu


Mekanisme Kompetisi




Selain memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, peserta juga harus mengikuti mekanisme kompetisi sebagai berikut :

Buat Video Tiktok dengan tema utama : “Anak muda belajar membantu di masa Pandemi”. Kategori video bisa berupa :
  1. Gotong-royong membantu masyarakat sekitar terdampak COVID-19
  2. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) masyarakat terkait COVID-19 (Virus COVID-19, pencegahan penularan, vaksinasi)
  3. Kreativitas dalam membantu jualan/dagangan teman maupun keluarga di masa pandemi
Gunakan lagu Official : Hivi - Jatuh, Bangkit Kembali.

Sertakan tagar #CeritaSalingBantu di caption.

Jadwal kompetisi yaitu :
  • Pendaftaran serta upload karya dari 25 Juli - 5 Agustus 2021
  • Seleksi / Penilaian pada 6-8 Agustus 2021
  • Pengumuman Pemenang pada 9 Agustus 2021

Kriteria penilaian video konten Tiktok terdiri dari :
  • Orisinalitas konten video (skor maksimal 20)
  • Kesesuaian Tema (skor maksimal 20)
  • Kreatifitas Video ( skor maksimal 25)
  • Kekuatan Pesan ( skor maksimal 35)


Hadiah


6 Nominasi konten terbaik akan mendapatkan hadiah Smartphone sebagai media pembelajaran.

Informasi lebih lengkap silahkan baca pada file drive dibawah ini :



Atau segera kunjungi Akun Instagram @merdekapelajar_ri untuk mengetahui perubahan pada mekanisme kompetisi.

Demikian informasi tentang TikTok Challange #CeritaSalingBantu untuk siswa SMA/SMK dan Mahasiswa.

Semoga bermanfaat.

Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK



Jagoan Banten - Dalam rangka pelaksanaan program prioritas kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin dalam Pembangunan SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK, perlu akselerasi transformasi ASN melalui penetapan Core Values ASN.

Melalui siaran YouTube KemenPANRB, bertepatan dengan penetapan Hari Jadi Kementrian PANRB 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo secara virtual melaunching Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN.