Pikiran-rakyat.com - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah metode pembayaran pemanfaatan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tunai menjadi nontunai. Hal
tersebut dilakukan untuk mencegah transaksi yang tidak tepat guna hingga dugaan
gratifikasi.
Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, semua sekolah wajib bertransaksi
melalui sistem perbankan. Termasuk transaksi untuk memesan buku wajib dilakukan
secara elektronik. Menurut dia, untuk mendukung kebijakan tersebut, Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan mengembangkan transaksi
nontunai di warung-warung sekitar sekolah.






