![]() |
| Ilustrasi vaksin Covid-19 |
Jagoan Banten. Rincian sanksi yang akan diterima penolak Vaksin Covid-19 ini dapat dilihat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Perpres No 14 tahun 2021 ini di tandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan diundangkan sejak 10 Februari 2021.






