SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021 Tentang Seleksi PPPK Guru 2021

Screenshoot SE Dirjen GTK No. 2796/B/GT.00.06/2021


Jagoan Banten - Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 diketahui beberapa informasi penting terkait Seleksi PPPK Guru 2021.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021.

Informasi yang terdapat pada SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/G.00.06/2021 antara lain :

1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.


2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.


3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasimanapun, kecuali:

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.


4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;


5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
  • Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. (Baca Disini)


6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;

c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;

e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:

  • Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
  • Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
  • Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Demikian beberapa informasi yang terdapat pada SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021.

Untuk membaca lengkap isi dari SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 silahkan baca atau download pada file drive dibawah ini :


Semoga bermanfaat.

Siapa Yang Termasuk Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama, Kedua dan Ketiga PPPK Guru 2021? (Rangkuman Pertanyaan dan Jawaban Seputar PPPK Guru)



Jagoan Banten - Terkait banyaknya pertanyaan yang muncul menjelang seleksi PPPK Guru 2021, BKN dalam hal ini Panselnas menyediakan laman khusus pertanyaan dan jawaban (FAQ) seputar Seleksi PPPK Guru 2021.

Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait pelaksanaan Seleksi Tes PPPK Guru 2021 :

Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru 2021

Screenshoot laman sscasn.bkn.go.id yang masih dalam proses maintainance


Jagoan Banten - Antusiasme untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) begitu besar. Hal ini dapat dilihat dari berbagai obrolan group media sosial para guru sering kali membahas tentang seleksi CASN dalam hal ini CPPPK untuk para guru honorer.

Namun demikian, sejauh ini belum bisa dipastikan kapan pendaftaran seleksi CPPPK Guru akan dibuka. Yang pasti jadwal tentative yang sudah dirilis BKN pendaftaran dibuka pada bulan Mei - Juni 2021.

Juknis PPDB TK, SD, SMP Se-Kab. Serang TA 2021 / 2022



Jagoan Banten - Juknis PPDB TK, SD, SMP se-Kab. Serang TA. 2021/2022. Dalam menyambut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang (Dindikbud Kab. Serang) mengeluarkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag

Screenshoot SE Sekjen Kemenag tentang Pemutakhiran Data Mandiri


Jagoan Banten - Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Agama No. 344 / 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama (Kemenag) serta dalam mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemenag dengan No.15/SJ/B.II.1/05/2021 tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag.

Pemutakhiran data PNS pada Kemenag ini juga didasari karena masih banyaknya data kepegawaian Kemenag yang belum dilakukan pemutakhiran.

Apakah 31 Mei 2021 Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Dibuka? Berikut Jawaban BKN



Jagoan Banten - Apakah 31 Mei 2021 Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Dibuka? Berikut Jawaban BKN. Terkait pertanyaan yang sering muncul mengenai kapan pendaftaran CPNS dan CPPPK dibuka dan banyaknya informasi yang menyebutkan 31 Mei 2021 dimulai pembukaan pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan tentang hal ini melalui akun Twitter resmi milik BKN.

Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi SIPINTAR



Jagoan Banten - Berikut ini merupakan buku petunjuk aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR) yang diterbitkan oleh Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru Kab. Serang 2021



Jagoan Banten - Formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru Kab. Serang. Berikut ini merupakan formasi CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Serang tahun 2021 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 607 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021.

Setelah PDM, Kenaikan Pangkat Tidak Perlu Input Berkas



Jagoan Banten - Setelah PDM, Kenaikan Pangkat Tidak Perlu Input Berkas. Pada 24 Mei 2021 yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Kickoff Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui kanal YouTube milik BKN.

Download Panduan Teknis Pelaksanaan Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI) Jenjang SMP Tahun 2021



Jagoan Banten - Download Panduan Teknis Pelaksanaan KOPSI Jenjang SMP 2021. Kegiatan Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI) Jenjang SMP adalah untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dalam upaya membina dan mengembangkan minat, bakat dan prestasi peserta didik SMP/MTs/sederajat melalui berbagai kegiatan pengembangan pretasi peserta didik.

Apakah Bisa Mendaftar CPNS Sekaligus CPPPK?

Ilustrasi mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus


Jagoan Banten - Apakah Bisa Mendaftar CPNS Sekaligus CPPPK?. Pertanyaan tentang boleh tidaknya melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekaligus Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) sangat sering dijumpai di group media sosial.

Pertanyaan yang sama juga diterima oleh admin media sosial Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni 2021. Berikut Besarannya

Ilustrasi gaji ke 13


Jagoan Banten - Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni 2021. Berikut Besarannya. Pada tahun ini, pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ketigabelas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberian gaji ketigabelas tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 serta Permenkeu No. 42 tahun 2021.

Panduan Teknis Kompetisi Sains Nasional (KSN) Jenjang SMP 2021



Jagoan Banten - Panduan Teknis Kompetisi Sains Nasional (KSN) Jenjang SMP 2021. Terkait penyelenggaraan Kompetisi Nasional Jenjang (KSN) SMP 2021 yang akan dilaksanakan secara daring / online, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Buku Panduan Teknis  Kompetisi Sains Nasional Jenjang SMP Tahun 2021.

Buku panduan teknis tersebut berisi berbagai ketentuan teknis pelaksanaan KSN Jenjang SMP mulai dari ketentuan umum KSN, ketentuan protokol kesehatan Covid-19, ketentuan dan mekanisme pelaksanaan kompetisi sampai pada uraian tugas penyelenggara.

Dengan tema KSN SMP 2021 “Aku Hebat, Aku Sehat, Indonesiaku Kuat”, KSN SMP tahun 2021 ini bertujuan sebagai wahana kompetisi dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS bagi peserta didik SMP dan/atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian dan gotong royong.

Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. 

Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai- nilai sportivitas.


Ketentuan Umum


Berdasarkan buku panduan KSN SMP 2021 yang ditujukan untuk Kepala Dinas dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia tersebut, diketahui bahwa Penyelenggara KSN SMP tahun 2021 terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

1. Panitia Pusat : Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Tim Juri : Praktisi, akademisi, dan unsur lain yang relevan.

3. Tim Teknologi Informasi.

Karena masa pandemi Covid-19 belum juga berakhir, maka KSN SMP tahun 2021 ini dilaksanakan dengan sistem daring/online oleh Pusat Prestasi Nasional dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Media pelaksanaan kompetisi menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh panitia pusat.

Bidang atau mata pelajaran yangdikompetisikan pada KSN SMP Tahun 2021 yaitu:

1. Matematika.
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).


Mekanisme Umum Pelaksanaan KSN SMP 2021


1. Pelaksanakan KSN SMP tahun 2021 dilaksanakan dengan mekanisme :

a. Babak penyisihan tahap 1.
b. Babak penyisihan tahap 2.
c. Pelaksanaan Tingkat Nasional.

2. Pelaksanaan KSN SMP tahun 2021 babak penyisihan tahap 1 (satu), babak penyisihan tahap 2 (dua), dan pelaksanaan tingkat nasional dilakukan secara daring/online menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh panitia Pusat Prestasi Nasional.

3. Pelaksanaan KSN SMP tahun 2021 diselenggarakan secara daring/online di rumah atau sekolah.

4. Setiap sekolah diwakili maksimal 9 (sembilan) peserta. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) bidang lomba dan setiap bidang lomba maksimal 3 (tiga) peserta.

5. Sarana penunjang pelaksanaan KSN SMP tahun 2021 secara daring/online yang harus dipersiapkan peserta:

  • Smartphone atau komputer/laptop.
  • Kapasitas ruang penyimpanan smartphone minimum 16 Gb.
  • Jaringan internet yang stabil


Persyaratan Peserta


Masih dari buku yang sama, diketahui persyaratan peserta KSN SMP tahun 2021 sebagai berikut:

1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia.

2. Peserta bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada KSN SMP Tingkat Nasional Tahun 2020 pada semua bidang lomba.

3. Peserta terdaftar sebagai siswa SMP dan/atau yang sederajat.

4. Peserta didik yang terdaftar sebagai siswa SMP dan/atau yang sederajat kelas 7 dan 8 pada tahun ajaran 2020/2021 atau kelas 8 dan 9 pada tahun ajaran 2021/2022 serta berusia maksimal 16 tahun pada saat mengikuti KSN SMP tahun 2021.

5. Peserta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Peserta memiliki nilai rapor setiap semester sejak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) untuk bidang lomba yang akan diikuti.

7. Peserta memiliki surat/pernyataan integritas dan surat keterangan sekolah dalam mengikuti seleksi KSN SMP tahun 2021.


Registrasi/Pendaftaran Peserta


Tata cara untuk melakukan pendaftaran sebagai berikut :

1. Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui sistem aplikasi pendaftaran lomba Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada laman smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id

2. Pendaftaran dilakukan oleh sekolah dengan melengkapi data peserta KSN SMP secara akurat dan benar.

3. Sekolah memastikan data NISN peserta telah ter-update.

4. Sekolah mengunggah pakta integritas/surat pernyataan siswa dan surat keterangan sekolah pada laman pendaftaran, format surat dapat diunduh pada laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id


Jadwal Pelaksanaan


Rangkaian acara pelaksanaan KSN SMP 2021 ini rencananya akan dimulai pada Juni 2021 dengan puncak acara dilaksanakan pada November 2021.

Secara lebih rinci, berikut jadw pelaksanaan KSN SMP 2021 :

1. Sosialisasi KSN SMP tahun : 2021 Juni 2021

2. Virtual Meeting dan penjelasan teknis Puspernas dengan Daerah : Juni 2021

3. Pendaftaran Peserta KSN SMP : Juni 2021

4. Ujicoba aplikasi dan simulasi kompetisi Juli 2021

5. Seleksi babak benyisihan tahap 1 (satu) peserta KSN SMP : September 2021

6. Seleksi babak benyisihan tahap 2 (dua) peserta KSN SMP : Oktober 2021

7. Virtual meeting dan penjelasan pelaksanaan tingkat nasional KSN SMP : Oktober 2021

8. Pelaksanaan tingkat nasional peserta KSN SMP : November 2021


Tahapan Kompetisi


1. Pelaksanaan KSN SMP Babak Penyisihan Tahap 1


a. Mekanisme

1) Panitia Pusat menginformasikan jadwal dan panduan teknis KSN SMP tahun 2021 malalui laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.

2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan dan mensosialisasikan babak penyisihan KSN SMP Tahap 1 (satu) yang dilaksanakan secara daring/online ke sekolah yang berada di wilayah masing-masing.

3) Satuan Pendidikan/Sekolah mendaftarkan keikutsertaan peserta yang telah dipilih menjadi perwakilan sekolah.

4) Peserta KSN hanya diperkenankan mengikuti satu bidang lomba.

5) Peserta yang terdaftar mengikuti lebih dari 1 (satu) bidang lomba akan didiskualifikasi.

6) Setiap sekolah hanya diwakili oleh maksimal 3 (tiga) peserta per bidang lomba. Jumlah maksimal per Satuan Pendidikan/Sekolah berjumlah 9 (sembilan) peserta.

7) Peserta yang tidak berhasil mengikuti babak penyisihan tahap 1 (satu) maka dinyatakan gugur.

8) Panitia pusat tidak melaksanakan tes susulan bagi peserta yang tidak berhasil mengikuti babak penyisihan tahap 1 (satu).

b. Pelaksanaan Kompetisi

1) Peserta KSN SMP mengunduh dan membaca Panduan Teknis pelaksanaan KSN SMP tahun 2021 dan tutorial penggunaan aplikasi kompetisi.

2) Peserta KSN SMP melakukan sign-in menggunakan akun yang diperoleh dari sekolah pada website registrasi

3) Peserta menunggu waktu hitung mundur pelaksanaan kompetisi.

4) Peserta KSN SMP menjawab soal secara daring/online sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal.

5) Peserta KSN SMP mengirim jawaban soal secara daring/online.

6) Informasi lebih lanjut akan disampaikan saat ujicoba aplikasi dan simulasi kompetisi

c. Penilaian

1) Bentuk soal KSN SMP babak penyisihan tahap 1 (satu) adalah pilihan jamak/pilihan ganda.

2) Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh panitia pusat.

3) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan.

4) Berita acara penilaian KSN SMP ditandatangani oleh tim juri.

5) Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

6) Nilai jawaban soal pilihan jamak/pilihan ganda akan digunakan untuk menentukan peringkat peserta setiap Kabupaten/Kota.

7) Peserta yang berhak mengikuti tahap ke 2 (dua) adalah peringkat 1 (satu) sampai 5 (lima) per Kabupaten/Kota setiap bidang lomba.


2. Pelaksanaan KSN SMP Babak Penyisihan Tahap 2


a. Mekanisme Pelaksanaan

1) Seleksi KSN SMP babak penyisihan tahap 2 (dua) merupakan seleksi tahap selanjutnya untuk menyaring peserta yang lolos ke tingkat nasional.

2) Peserta Babak Penyisihan tahap 2 (dua) adalah peringkat 1 (satu) sampai 5 (lima) dari setiap Kabupaten/Kota yang lolos dari Babak Penyisihan Tahap 1 (satu).

3) Jumlah kuota per Kabupaten/Kota adalah 15 (lima belas) peserta.

4) Peserta yang tidak berhasil mengikuti babak penyisihan tahap 2 (dua) maka dinyatakan gugur.

5) Panitia pusat tidak melaksanakan tes susulan bagi peserta yang tidak berhasil mengikuti babak penyisihan tahap 2 (dua).

b. Pelaksanaan Kompetisi

1) Peserta KSN SMP melakukan sign-in menggunakan akun yang diperoleh dari sekolah

2) Peserta menunggu waktu hitung mundur pelaksanaan ujian.

3) Peserta KSN SMP menjawab soal secara daring/online sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal.

4) Peserta KSN SMP mengirim jawaban secara daring/online.

c. Penilaian

1) Bentuk soal KSN SMP babak penyisihan tahap 2 adalah isian atau essay.

2) Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh panitia pusat.

3) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan.

4) Berita acara penilaian KSN SMP ditandatangani oleh tim juri.

5) Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

6) Peringkat Nasional dan Peringkat Provinsi ditentukan menggunakan penjumlahan nilai penyisihan tahap 1 dan tahap 2.


3. Pelaksanaan KSN SMP Tingkat Nasional


a. Kriteria Peserta Tingkat Nasional

1) Pusat Prestasi Nasional menetapkan peserta tingkat nasional melalui Surat Keputusan da memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.

2) Peserta KSN SMP tahun 2021 tingkat nasional berjumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) orang untuk setiap bidang lomba, dengan rincian:

a) 70 (tujuh puluh) orang berasal dari peserta terbaik peringkat nasional, dengan kuota peserta per Provinsi adalah maksimal 5 (lima) orang.

b) 175 (seratus tujuh puluh lima) orang berasal dari perwakilan 34 Provinsi dan perwakilan Sekolah Indonesia di luar negeri. Perwakilan Provinsi dan Sekolah Indonesia di luar negeri adalah 5 (lima) peserta terbaik setiap bidang lomba, selain nama- nama peserta pada poin (a) di atas.

b. Pelaksanaan

1) Peserta KSN SMP melakukan sign-in menggunakan akun yang diperoleh dari sekolah.

2) Peserta KSN SMP menjawab soal secara daring/online sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal.

3) Peserta KSN SMP mengirim jawaban secara daring/online dengan menggunakan aplikasi KSN.

4) KSN SMP tahun 2021 di laksanakan selama 2 hari:

a) Hari pertama: Tes teori bidang Matematika dan observasi untuk bidang IPA dan IPS.

b) Hari kedua: Tes teori bidang Matematika, IPA, dan IPS.

c. Penilaian

1) Jenis soal KSN SMP tahun 2021 adalah:

a) Bidang lomba IPA: tes teori dan tes observasi.

b) Bidang lomba Matematika: tes teori.

c) Bidang lomba IPS: tes teori dan tes observasi.

2) Bentuk soal teori KSN SMP tahun 2021 adalah:

a) Bidang lomba IPA: pilihan jamak dan isian singkat.

b) Bidang lomba Matematika: uraian.

c) Bidang lomba IPS: pilihan jamak dan uraian.

3) Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh panitia pusat.

4) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan.

5) Berita acara penilaian KSN SMP ditandatangani oleh tim juri.

6) Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

7) Peraih medali emas, perak, dan perunggu dinyatakan sebagai pemenang KSN SMP tingkat nasional.

8) Peraih medali emas sebanyak 15 peserta, peraih medali perak sebanyak 20 peserta dan medali perunggu sebanyak 25 peserta untuk setiap bidang lomba.

9) Untuk bidang IPA dan IPS, peserta yang meraih nilai tes teori tertinggi dan tes observasi tertinggi, masing- masing dianugerahi predikat best theory dan best observation.

10) Kegiatan penilaian dan penetapan pemenang dilaksanakan oleh para dewan juri dan diserahkan kepada Panitia Pusat untuk ditetapkan oleh Kepala Pusat Prestasi Nasional.

4. Penentuan Pemenang

a. Penilaian babak penyisihan tahap 1 (dua) dan tahap 2 (dua) peserta KSN SMP tahun 2021 menuju ke tingkat nasional dilaksanakan secara terpusat dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh Pusat Prestasi Nasional dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

b. Penentuan peserta tingkat nasional KSN SMP tahun 2021 berdasarkan hasil babak penyisihan tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua), SK di keluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Untuk teknis penghitungan skor total dan penentuan pemenang serta berbagai teknis lain, silahkan baca secara lebih lengkap dengan mendownload file drive dibawah ini:


Atau download langsung dibawah ini :



Sebagai kelengkapan pendaftaran, download file berikut :

  • Download Surat Keterangan Sekolah disini
  • Download Surat Pernyataan Peserta KSN disini

Silahkan lakukan persiapan dengan Download Silabus Lingkup Materi  KSN SMP disini

Untuk Demikian informasi tentang Panduan Teknis Kompetisi Sains Nasional (KSN) Jenjang SMP 2021.

Sumber :
https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/

Buku Panduan Pemutakhiran Data Mandiri ASN Dan PPT Non ASN

Screenshoot cover buku panduan PDM


Jagoan Banten - Buku Panduan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN. Terkait Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Buku Panduan Pemutakhiran Data Mandiri.

Buku Panduan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN tersebut terdiri dari 73 halaman yang memuat panduan teknis PDM antara lain :

Informasi Penting Untuk ASN : BKN Resmikan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN 2021

Screenshoot video YouTube Kickoff PDM ASN dan PPT Non ASN


Jagoan Banten - BKN Resmikan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN 2021. Melalui akun official YouTube BKN (24/05/2021), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan kick off Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non ASN.

Pemutakhiran data mandiri (PDM) yang dilaunching BKN ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi data ASN menjadi satu data ASN secara nasional.

Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad (Pasukan Cadangan Militer) Juni 2021. Berikut Link Pendaftarannya

Screenshoot laman komcad.kemhan.go.id


Jagoan Banten - Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad Juni 2021. Berikut Link Pendaftarannya. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) dari kalangan sipil sebanyak 2.500 orang pada Juni 2021.

Komcad merupakan sebuah pasukan cadangan militer atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil.

Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CASN Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 921/2021

Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan


Jagoan Banten - Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CASN Berdasarkan Keputusan MenPANRB No 921/2021. Tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera dimulai.

Tahapan tes SKD merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

7 Beasiswa Pendidikan Non Degree Program Vokasi 2021

Beasiswa pendidikan vokasi


Jagoan Banten - 7 Beasiswa Pendidikan Non Degree Program Vokasi 2021. Dalam menyiapkan SDM unggul bidang vokasi untuk menghadapi transformasi pendidikan, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyalurkan berbagai program beasiswa untuk guru, dosen, siswa dan mahasiswa.

Terdapat dua program beasiswa pendidikan vokasi yang dibuka pada tahun 2021 yaitu program gelar dan non-gelar.

Cara Mudah Daftarkan Masjid Atau Mushalla Ke SIMAS



Jagoan Banten - Cara Mudah Daftarkan Masjid Atau Mushalla Ke SIMAS. Dalam melakukan pendataan seluruh masjid dan mushala di Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Aplikasi SIMAS bisa di akses melalui laman simas.kemenag.go.id.

Aplikasi ini dikembangkan Kemenag untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid atau mushola dengan Kemenag.

Pengumuman Penting BKN Terkait ASN Se-Indonesia Pada 24 Mei 2021



Jagoan Banten - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pengumuman penting terkait ASN Se-Indonesia pada 24 Mei 2021. Hal ini diketahui dari cuitan akun resmi BKN @BKNgoid.

Pengumuman penting tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube milik BKN pada pada Senin, 24 Mei 2021 jam 09.00 WIB

Jadwal Dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMAN Dan SMKN Di Jawa Tengah 2021



Jagoan Banten - Jadwal Dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMAN Dan SMKN Di Jawa Tengah 2021. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/05695 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Provinsi Jawa Tengah TP 2021/2022 diketahui bahwa terdapat empat jalur yang bisa diikuti mulai dari Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi.

Dalam petunjuk teknis yang sama, diketahui pula jadwal penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2021/2022 di Provinsi Jawa Tengah serta tata cara pendaftaran calon peserta didik baru. 

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Berdasarkan SE Kepala BKN No. 7 /2021

Screenshoot SE Kepala BKN No. 7 / 2021


Jagoan Banten - Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN Berdasarkan SE Kepala BKN No. 7 /2021. Terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dimasa Pandemi Covid-19 yang juga belum berakhir, Kepala BKN mengeluarkan surat edaran yang berisi prosedur pelaksanaan seleksi metode CAT dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Modul Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK 2021



Jagoan Banten - Modul Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK 2021. Berikut ini merupakan modul belajar mandiri yang bisa dimanfaatkan untuk persiapan dalam menghadapi seleksi Guru ASN PPPK 2021.

Modul ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementrian Pendidikan, Kabudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital. Berikut Kelebihannya

Ilustrasi Kartu Nikah Digital


Jagoan Banten - Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akhir Mei 2021 akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Peluncuran Kartu Nikah Digital direncanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah. Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang tayang pada laman kemenag.go.id (19/05/2021).

Terdapat beberapa kelebihan Kartu Nikah Digital dibanding konvensional. Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki manfaat atau kelebihan Kartu Nikah Digital sebagai berikut :

Formasi CASN (CPNS, PPPK Guru dan Non Guru) 2021 Untuk Setiap Provinsi



Jagoan Banten - Formasi CASN (CPNS, PPPK Guru dan Non Guru) 2021 Untuk Setiap Provinsi. Bagi yang menunggu formasi untuk penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari CPNS serta PPPK Guru dan Non Guru, berikut ini merupakan daftar sementara formasi kebutuhan pegawai ASN untuk setiap provinsi/kabupaten/kota.

Silahkan klik pada link daerah yang dituju untuk melihat formasi yang dibutuhkan pada daerah tersebut.

Situs Dinas Kesehatan Provinsi Banten Memasang Iklan Komersil. Bolehkah?

Screenshoot iklan pada laman dinkes.bantenprov.go.id


Jagoan Banten - Situs Pemerintahan Memasang Iklan Komersil? Bolehkah?. Pertanyaan ini muncul setelah saya mengunjungi salah satu situs pemerintah yang berada di Provinsi Banten pada 17 Mei 2021.

Situs yang saya maksud yakni situs resmi milik Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan alamat https://dinkes.bantenprov.go.id/.

Instruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata (15 Mei - 30 Mei 2021)



Jagoan Banten - Instruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata. Dengan melihat perkembangan kunjungan wisatawan pada beberapa objek wisata yang terdapat di kabupaten/ kota Provinsi Banten, pemerintah Provinsi Banten menilai bahwa kunjungan wisatawan tersebut berpotensi meningkatkan persebaran virus Covid-19 di wilayah Banten.

Daftar Program Beasiswa Pendidikan S1/ S2/S3 dan Non Gelar Untuk Mahasiswa, Guru, Kepsek, Pengawas dan Dosen Tahun 2021

Beasiswa pendidikan untuk mahasiswa, guru, kepsek, pengawas dan dosen


Jagoan Banten - Daftar Program Beasiswa Pendidikan S1/ S2/S3 dan Non Gelar Untuk Mahasiswa, Guru, Kepsek, Pengawas dan Dosen Tahun 2021. Jika anda seorang mahasiswa, guru, kepsek, pengawas atau dosen yang sedang mencari beasiswa pendidikan untuk berbagai jenjang, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka berbagai jenis beasiswa untuk pelaku pendidikan tersebut.

Pengumuman Daftar Peserta Yang Lolos Seleksi Peningkom P4TK PKn Dan IPS



Jagoan Banten - Pengumuman Daftar Peserta Yang Lolos Seleksi Peningkom P4TK PKn Dan IPS. Berikut merupakan daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan berhak mengikuti diklat serta workshop Peningkatan Kompetensi (Peningkom) Berbasis Kecakapan Abad 21 P4TK PKn dan IPS yang akan dilaksanakan secara LURING pada tanggal 18 s.d. 25 Mei 2021.

Daftar nama trsebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Selanjutnya pihak panitia akan menghubungi nama-nama peserta yang lolos seleksi melalui alamat email dan/atau nomor whatsapp terdaftar.

Agar berhati-hati terhadap pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan PPPPTK PKn dan IPS, pengumuman hanya dilakukan melalui laman resmi PPPPTK PKn dan IPS dan kegiatan ini tidak dipungut biaya (gratis).

Jika ada yang ingin dikonfirmasikan atau butuh infromasi lebih lanjut silahkan hubungi Sdr. Kasfy (0856-7393-756) atau Sdr. Hamka (0812-3225-4015).

Silahkan baca atau download file drive dibawah ini untuk melihat nama-nama yang lolos seleksi lebih lanjut :

Demikian informasi tentang Pengumuman Daftar Peserta Yang Lolos Seleksi Peningkom P4TK PKn Dan IPS.

Semoga bermanfaat.

Pembatalan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Oleh MA

SKB Tiga menteri yang dibatalkan MA


Jagoan Banten - Pembatalan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Oleh MA. Pada 3 Februari 2021 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menyeri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri.

SKB Tiga Menteri tersebut muncul sebagai respon dari kasus pemaksaan pemakaian hijab pada siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Jadwal PPDB Online DKI Jakarta TP 2021/2022



Jagoan Banten - Jadwal PPDB Online DKI Jakarta TP 2021/2022. Berdasarkan siaran pers Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada laman disdik.jakarta.go.id diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Pergub ini mengatur PPDB yang dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19. Pada pelaksanaannya, seluruh proses PPDB dilakukan secara daring (online).

Pertandingan Cerdas Cermat Pantun Online FPPNS Untuk Siswa Dan Guru di 4 Negara Serumpun

Screenshoot Instagram Kemdikbud.ri


Jagoan Banten - Pertandingan Cerdas Cermat Pantun Online FPPNS Untuk Siswa Dan Guru di 4 Negara Serumpun. Dalam rangkaian Festival Pantun Pendidikan Negeri Serumpun (FPPNS) yang diselenggarakan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) dan Kemendikbud, terdapat pertandingan Cerdas Cermat Pantun Online untuk guru dan siswa di empat negara serumpun. Negara yang dimaksud yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darusalam.

Festival Pantun Pendidikan Negeri Serumpun ini digagas SIKL dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021 sebagai momentum kebangkitan guru dan pelajar untuk tetap survive dan optimis demi masa depan yang lebih baik di masa pandemic Covid-19.

SE Dirjen GTK tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru P3K

Screenshoot SE Dirjen GTK tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik


Jagoan Banten - SE Dirjen GTK tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru P3K. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) dengan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pengadaan Guru P3K ini ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani pada 15 Maret 2021 ini berisi tentang daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas / mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK.

Baca Tulisan Lain :


Diketahui bahwa calon guru PPPK berasal dari guru dalam jabatan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pendaftaran menjadi calon guru PPPK, maka bidang tugas atau bidang studi yang dipilih harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Atau jika tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik pada edaran ini dapat dimanfaatkan calon guru PPPK untuk menentukan linearitas / kesesuaian antara sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki dengan formasi yang nanti akan dilamar.

Silahkan pelajari daftar pada SE Dirjen GTK No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 dibawah ini untuk menentukan linearitas atau kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki agar tidak terjadi kekeliruan pada proses pendaftaran calon guru PPPK pada waktunya.



Demikian informasi tentang SE Dirjen GTK No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru P3K.

Semoga bermanfaat.

Baca Tulisan Lain :

E-PAK Akan Segera Diterapkan Untuk Guru Madrasah

Dirjen GTK Madrasah, M.Zain (gambar milik kemenag.go.id)


Jagoan Banten - E-PAK Akan Segera Diterapkan Untuk Guru Madrasah. Penerapan elektronik penilaian angka kredit (e-PAK) akan segera diterapkan dalam proses kenaikan pangkat guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Rencana penerapan e-PAK ini dikemukakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain seperti dilansir kemenag.go.id (07/05/2021). 

Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Dan Penjelasan Teknis Aplikasi ANBK 2021

Screenshoot Juknis Asesmen Nasional 2021


Jagoan Banten - Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Dan Penjelasan Teknis Aplikasi UNBK 2021. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) yang dijadwalkan pada bulan September - Oktober 2021 tentu membutuhkan berbagai persiapan yang matang dari seluruh komponen yang terlibat.

Mulai dari koordinasi antara LPMP, Disdik Provinsi dan Kemenag sampai persiapan pada level satuan pendidikan.

SE KPK No. 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Screenshoot SE KPK No. 13/2021


Jagoan Banten - SE KPK No. 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan undang - undang untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Daftar Website LPTK PPG Daljab 2021

Daftar website LPTK PPG Daljab 2021

Jagoan Banten - Daftar Website LPTK PPG Daljab 2021. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG) Daljab 2021 terdiri dari 4 angkatan. Untuk angkatan 1 sudah dimulai sejak 15 Maret 2021 untuk konfirmasi kesediaan. Begitu juga angkatan 2 sudah dimulai sejak 20 April 2021.

Sedangkan untuk angkatan 3 dan 4 yang rencananya akan dimulai pada tanggal 9 Juni untuk angkatan 3 dan 9 Agustus untuk angkatan 4 terkait konfirmasi kesediaan peserta. 

Persyaratan Dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP 2021



Jagoan Banten - Persyaratan Dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP 2021. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka beasiswa reguler magister/doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Pemberian beasiswa reguler ini merupakan wujud komitmen LPDP untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Pendaftaran Peserta Peningkom Abad 21 P4TK PKn dan IPS Se-Jawa



Jagoan Banten - Pendaftaran Peserta Peningkom Abad 21. Melalui laman https://p4tkpknips.kemdikbud.go.id/informasi/berita-lembaga/590-pendaftaran-peserta-peningkom-abad-21, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial (PPPPTK PKn dan IPS), mengumumkan pembukaan pendaftaran peserta untuk Pelatihan Peningkatan Kompetensi (Peningkom) Berbasis Kecakapan Abad 21.

Kegiatan ini diperuntukan bagi guru Se-Jawa yang mengampu mata pelajaran yang termasuk rumpun Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Illmu Pengetahuan Sosial (IPS).