Pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2015, Indonesia telah mengeksekusi mati 6 terpidana narkoba. Eksekusi ini merupakan salah satu perlawanan terhadap kejahatan narkoba. Keenam terpidana tersebut antara lain :
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria).
4. Namaona Denis (WN Malawi).
5. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil).
6. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
Lalu apakah hanya di Indonesia hukuman mati diberlakukan?
Jawabannya tidak. Ternyata hukuman mati juga dilakukan dibanyak negara. Terhitung 22 negara termasuk Indonesiua memberlakukan hukuman mati. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi mati (id.wikipedia.org).
Hukuman mati dilakukan dengan berbagai teknik, mulai dari hukuman pancung, sengatan listrik, hukuman gantung, suntik mati, hukuman tembak, dan rajam. Untuk di Indonesia sendiri, hukuman mati lebih banyak dilakukan dengan hukuman tembak seperti pada kasus gembong narkoba di atas.
Tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia di atur oleh UU No. 2/pnps/1964 yang ditetapklan menjadi UU No. 5 tahun 1969. Pada pasal 10 disebutkan bahwa regu penembak berasal dari Brigade Mobile terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, dibawah pimpinan seorang perwira. Pasal 13 disebutkan bahwa jika terpidana siap ditembak, maka Regu Penembak dengan senjata terisi menuju tempat yang ditentukan dengan jarak tembak maksimal 10 meter dan minimal 5 meter.
Untuk Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia silahkan baca Disini
Selanjutnya berdasarkan situs answerafrica.com , berikut sepuluh negara di dunia yang paling banyak melakukan hukuman mati.
10. Jepang
Jepang memberlakukan hukuman mati pada beberapa kasus seperti pembunuhan dan pengkhianatan terhadap negara. Terkahir pada tahun 2013, Jepang mengeksekusi mati 2 gangster dengan cara digantung. Berdasarkan catatan yang ada, sejak tahun 1946 s.d 1993, Pengadilan Jepang sudah menjatuhkan hukuman mati kepada 766 orang dengan 608 orang diantaranya dieksekusi.
SELANJUTNYA
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria).
4. Namaona Denis (WN Malawi).
5. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil).
6. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
Lalu apakah hanya di Indonesia hukuman mati diberlakukan?
Jawabannya tidak. Ternyata hukuman mati juga dilakukan dibanyak negara. Terhitung 22 negara termasuk Indonesiua memberlakukan hukuman mati. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi mati (id.wikipedia.org).
Hukuman mati dilakukan dengan berbagai teknik, mulai dari hukuman pancung, sengatan listrik, hukuman gantung, suntik mati, hukuman tembak, dan rajam. Untuk di Indonesia sendiri, hukuman mati lebih banyak dilakukan dengan hukuman tembak seperti pada kasus gembong narkoba di atas.
Tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia di atur oleh UU No. 2/pnps/1964 yang ditetapklan menjadi UU No. 5 tahun 1969. Pada pasal 10 disebutkan bahwa regu penembak berasal dari Brigade Mobile terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, dibawah pimpinan seorang perwira. Pasal 13 disebutkan bahwa jika terpidana siap ditembak, maka Regu Penembak dengan senjata terisi menuju tempat yang ditentukan dengan jarak tembak maksimal 10 meter dan minimal 5 meter.
Untuk Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia silahkan baca Disini
Selanjutnya berdasarkan situs answerafrica.com , berikut sepuluh negara di dunia yang paling banyak melakukan hukuman mati.
10. Jepang
Jepang memberlakukan hukuman mati pada beberapa kasus seperti pembunuhan dan pengkhianatan terhadap negara. Terkahir pada tahun 2013, Jepang mengeksekusi mati 2 gangster dengan cara digantung. Berdasarkan catatan yang ada, sejak tahun 1946 s.d 1993, Pengadilan Jepang sudah menjatuhkan hukuman mati kepada 766 orang dengan 608 orang diantaranya dieksekusi.
SELANJUTNYA