50 Program Keahlian Yang Akan Dikembangkan SMK



Jagoan Banten - 50 Program Keahlian Yang Akan Dikembangkan SMK. Berdasarkan surat Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud dengan nomor : 3592/D/DM.03.00/2021 perihal Program Keahlian SMK yang ditujukan untuk Dirjen GTK Kemendikbud diketahui bahwa dalam pemetaan kompetensi guru P3K perlu memperhatikan program keahlian yang akan dikembangkan SMK.

Situs Demo PPDB Online SMA & SMK Provinsi Banten TA 2021 / 2022

Tampilan beranda situs demo PPDB Online SMA & SMK Banten 2021/2022

Jagoan Banten - Situs Demo PPDB Online SMA & SMK Provinsi Banten 2021. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dimulai. Petunjuk Teknis tentang PPDB pun sudah dikeluarkan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak awal tahun yaitu Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Pidato Mendikbudristek Pada Peringatan Hardiknas 2021



Jagoan Banten - Pidato Mendikbudristek Pada Peringatan Hardiknas 2021. Berdasarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2021, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengajak untuk menjiwai kembali pemikiran Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi bangsa Indonesia.

Mengapa Disebut Jiran Malaysia?

Kuala Lumpur - Malaysia


Jagoan Banten - Mengapa Disebut Jiran Malaysia. Saya kira bukan satu dua orang yang menyebut Malaysia dengan sebutan Jiran Malaysia. Dan orang Indonesia mungkin sudah umum dengan sebutan tersebut.

Jadwal Pembayaran Serta Besaran THR Dan Gaji 13 ASN Berdasarkan Permenkeu No. 42 Tahun 2021



Jagoan Banten - Jadwal Pembayaran dan Besaran THR Dan Gaji 13 ASN Berdasarkan Permenkeu No. 42 Tahun 2021. Tertanggal 28 April 2021, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari APBN

Permenkeu ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.


Penerima THR dan Gaji Ke 13


Berdasarkan pasal 2 Permenkeu Nomor 42 / 2021 disebutkan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (13) Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam hal ini yang termasuk aparatur negara antara lain :

a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.

Sedangkan yang dimaksud pensiunan terdiri dari :

a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.


Selanjutnya yang dimaksud penerima pensiunan menurut pasal 2 di atas yaitu :

a. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;

b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

c. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak;

d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal Dunia;

e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia

f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia;

h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;

i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia

J. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak 

THR dan Gaji Ke 13 tersebut tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri jika :

a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jadwal Pembayaran THR dan Gaji Ke 13


Mengenai kapan waktu pembayaran THR dan Gaji Ke 13, pasal 11 Permenkeu No. 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji 13 Bagi ASN menyebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sedangkan pasal pasal 12 menyebutkan bahwa Gaji Ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sedangkan terkait Gaji Ketiga Belas yang belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.


Besaran THR dan Gaji 13


Berdasarkan pasal 6 Permenkeu No. 42 2021, besaran THR dan Gaji Ke13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.


Gaji pokok tersebut merupakan gaji pokok yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.

Selanjutnya yang tidak termasuk bagian dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas antara lain :

a. Tunjangan kinerja;

b. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

c. Insentif kinerja;

d. Insentif kerja;

e. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

f. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

g. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

h. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi

1. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional

J. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian

k. Tunjangan pengamanan persandian;

1. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

m. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

n. Insentif khusus;

o. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;

p. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;

q. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

r. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

s. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

t. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeru;

u. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

v. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjanganjabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

Selanjutnya Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara, berdasarkan lampiran pada Permenkeu No. 42 / 2021 besaran THR secara rinci sebagai berikut. :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain maksimal Rp 9.592.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain maksimal Rp 8.793.000,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain maksimal Rp7.993.000,00

d. Anggota maksimal Rp7.993.000,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maksimal Rp 9.592.000,00

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maksimal Rp7 .342.000,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator maksimal Rp5.352.000,00

d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas maksimal Rp5.242.000,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp2.235.000,00

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp2 .569.000,00

- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp2.971.000,00

b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp2.734.000,00

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp3.154.000,00

- Masa kerja diatas 20 tahun maksim Rp3.738.000,00

c. Pendidikan DII/DIII/ sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp 2.963.000,00

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksim Rp3.411.000,00

- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal  Rp 4.046.000,00

d. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal  Rp3.489.000,00

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp4.043.000,00

- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp4.765.000,00

e. Pendidikan S2 / S3 / sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp3.713.000,00

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp4.306.000,00

- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp5.110.000,00


Untuk membaca lebih lengkap tentang isi dari Permenkeu No. 42 Tahun 2021 tentang tentang (Juknis) Pelaksanaan Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari APBN, silahkan baca atau download file drive di bawah ini :



Demikian informasi tentang Jadwal Pembayaran dan Besaran THR Dan Gaji 13 ASN Berdasarkan Permenkeu No. 42 Tahun 2021. 

Semoga bermanfaat. 

Mulai 1 Juli 2021, PNS Wajib Susun SKP Berdasarkan PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 (Download PermenPANRB No. 8/2021)

Screenshoot PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021


Jagoan Banten - Mulai 1 Juli 2021, ASN Wajib Susun SKP Berdasarkan PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 (Download PermenPANRB No. 8/2021). Berdasarkan berita yang tayang pada laman bkn.go.id (28/04/2021), terhitung mulai 1 Juli 2021 penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam sambutan saat membuka acara Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi di Jakarta.

Intruksi Dirjen BIMAS Islam No. KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola



Jagoan Banten - Intruksi Dirjen BIMAS Islam No. KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola. Jika selama Ramadhan tahun ini pengeras suara sering digunakan semisal dalam membangunkan orang untuk sahur, dan kemudian ada yang memprotesnya, bisa jadi itu wajar.

Penggunaan pengeras suara di Masjid atau mushola memang tidak boleh sembarangan. Sudah ada aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan pengeras suara.

Jadwal Dan Persyaratan Rekrutmen Calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak 2021

Rekrutmen Pelatih Ahli


Jagoan Banten - Jadwal Dan Persyaratan Rekrutmen Calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak 2021. Melalui Siaran Pers Nomor: 142/sipres/A6/IV/2021 (27/04/2021), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi bagi calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.

Dalam siaran pers tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengajak para akademisi, praktisi pendidikan, widyaiswara, pengawas sekolah di 111 kabupaten/kota daerah sasaran program untuk berpartisipasi dalam Seleksi Calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.

Surat Edaran, Logo, Dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2021



Jagoan Banten - Surat Edaran, Logo, Dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2021. Diambil dari hari lahir tokoh pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, tanggal 2 Mei ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Penetapan ini didasarkan pada Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959.

10 Tanaman Yang Dulu Diremehkan Namun Sekarang Banyak Dicari



Jagoan Banten - 10 Tanaman Yang Dulu Diremehkan Namun Sekarang Banyak Dicari. Jika kita sering merasa terabaikan, jangan khawatir, tanaman berikut ini pun dulunya terabaikan. Namun sekarang mulai naik kelas bahkan sangat di cari.

Ya, siapa tahu saat ini kita sering tidak dianggap oleh orang lain, tapi suatu saat kita jadi orang penting yang sangat dibutuhkan, siapa yang tahu. Namanya juga kehidupan.

Eits, tulisan ini bukan bermaksud membahas masalah manusia yang berbelit yah, tulisan ini akan mengungkap beberapa jenis tanaman yang dulu tak dianggap keberadaannya tapi sekarang mulai banyak di cari. Bahkan sudah banyak di jual pula melalui toko online.

Beasiswa Prestasi Talenta S1 Dalam Negeri / Luar Negeri



Jagoan Banten - Beasiswa Prestasi Talenta S1 Dalam dan Luar Negeri. Melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspenas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupaya mensukeskan agenda Manajemen Talenta Nasional tersebut dengan membangun Sumberdaya Manusia Unggul di hulu proses pengembangan.

Beasiswa S2 Dan S3 LPDP Untuk Guru

Beasiswa S2 dan S3 LPDP Untuk Guru


Jagoan Banten - Beasiswa S2 dan S3 LPDP Untuk Guru. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2021 ini memberikan beasiswa S2 / S3 untuk Guru tetap pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Download Empat Modul Gerakan Nasional Literasi Digital

Modul Gerakan Nasional Literasi Digital


Jagoan Banten - Download Empat Modul Gerakan Nasional Literasi Digital. Berdasarkan Siaran Pers No.123/HM/KOMINFO/04/2021pada Jumat, 16 April 2021, Kementrian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital untuk 12,4 Juta Masyarakat.

Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) tersebut akan dilakukan di 34 provinsi, 514 kabupaten kota. Pelaksanaannya akan dilakukan selama 8 bulan ke depan sampai akhir tahun dan secara berkesinambungan akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya sampai akhir masa kabinet ini.

Surat Edaran Konfirmasi PPG Daljab Angkatan II Tahun 2021



Jagoan Banten - Surat Edaran Konfirmasi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2021. Melalui laman ppg.kemdikbud.go.id, Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Praptono, M.Ed. mengeluarkan surat edaran Konfirmasi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2021.

Surat Ijin Prakarsa Penyusunan PP Tentang Perubahan PP No. 57/2021 Tentang SNP

Surat Ijin Prakarsa penyusunan PP Tentang Perubahan PP No. 57/2021 tentang SNP


Jagoan Banten - Surat Ijin Prakarsa Penyusunan PP Tentang Perubahan PP No. 57/2021 Tentang SNP. Melalui surat dengan nomor : 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 tertanggal 16 April 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajukan ijin penyiapan peraturan pemerintah pengganti PP Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Catatan MenPANRB Tentang Pengadaan Guru PPPK 2021

Group Facebook Kemdikbud Info


Jagoan Banten - Catatan MenPANRB Tentang Pengadaan Guru PPPK 2021. Berdasarkan postingan Facebook milik akun Kemdikbud Info pada Group Kemdikbud Info (18/04/21), diketahui beberapa catatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahyo Kumolo pada Konferensi Pers Pengadaan ASN Tahun 2021 pada 9 April 2021 yang lalu.

Contoh Rencana Kinerja Jangka Menengah (RKJM) SMA 2021



Jagoan Banten - Contoh Rencana Kinerja Jangka Menengah (RKJM) SMA 2021. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) merupakan rencana kerja yang akan dilakukan selama periode 4 tahun. Rencana yang disusun harus sesuai kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik.

Penyusunan RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) menjadi penting sebagai pedoman kerja pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.

Contoh RKT SMA Tahun 2021


Jagoan Banten - Contoh RKT SMA Tahun 2021. Jika anda sedang mencari contoh Rencana Kinerja Tahunan (RKT) untuk sekolah anda, maka tulisan ini bisa dijadikan rujukan dalam membuat RKT yang dimaksud. 

Contoh RKT berikut ini merupakan RKT dari SMA Negeri 53 Jakarta. Struktur serta sistematika dalam RKT ini bisa juga untuk ditiru di sekolah lain di Indonesia. 

Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP



Jagoan Banten - Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP. Dalam siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) nomor 128/sipres/A6/IV/2021, dijelaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) agar direvisi.

PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP


Jagoan Banten - PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan salah pertimbangan bahwa PP Nomor 19 Tahun 20O5 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No.19 tentang SNP belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, maka pemerintah menganggap perlu mengganti PP tersebut.

Berdasarkan penjelasan umum PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan.

Informasi Tahapan dan Jadwal PPG Daljab 2021

PPG Daljab 2021


Jagoan Banten. Tahapan dan Jadwal PPG Daljab 2021. Setelah tahapan konfirmasi kesediaan secara daring terlewati, maka Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2021 akan melewati tahapan selanjutnya.

Tahapan yang dimaksud yakni registrasi ke perguruan tinggi, pelaksanaan pembelajaran dan uji kompetensi.

Syarat Dan Ketentuan Lomba TANOS 2021 Direktorat SMA Kemendikbud

TANOS SMA 2021


Jagoan Banten - Syarat Dan Ketentuan Lomba TANOS 2021. Direktorat Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali merilis lomba Tantangan Inovasi Siswa (TANOS) 2021.

Lomba TANOS ini diperuntukan khusus untuk anak SMA seluruh Indonesia. Tantangan Inovasi atau Tanos adalah media untuk mewadahi Inovasi dan kreativitas peserta didik SMA agar tetap menjaga semangat bersaing dalam menunjukan kreativitas.

Cara Mudah Mengenali Hoaks Dengan 6P



Jagoan Banten - Cara Mudah Mengenali Hoaks Dengan 6P. Tulisan berikut ini merupakan rewrite tulisan yang ada pada laman ditsmp.kemdikbud.go.id dengan judul "Membendung Peredaran Hoaks di Internet Dengan 6P.

Serangan sampah informasi yang semakin tidak terbendung membuat kita harus lebih berhati-hati dan bijak dalam menentukan validitas sebuah informasi. Jangan sampai kita jadi korban informasi bohong atau hoaks.

Lomba Video Pendek FVE KiHajar 2021 Untuk Guru Dan Siswa. Berhadiah Total Rp 189juta

Festival Video Edukasi

Jagoan Banten - Lomba Video Pendek FVE KiHajar 2021. Dengan tema “Berkarya Penuh Makna, Membangun Karakter Bangsa Yang Berbudaya, Nasionalis, dan Religius", Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajak para guru, siswa dan umum untuk berpartisipasi dalam Festival Video Edukasi (FVE) KiHajar 2021.

Panitia lomba FVE KiHajar 2021 telah menyiapkan hadiah dengan total Rp 189 juta untuk berbagai kategori yang disediakan.

Cara Mudah Download Jadwal Imsakiyah Untuk Semua Kab / Kota Di Seluruh Indonesia


Jagoan Banten - Cara Mudah Download Jadwal Imsakiyah Untuk Semua Kab./Kota Di Seluruh Indonesia. Bulan Ramadhan 1442 H telah tiba. Bulan yang didalamnya terdapat ibadah puasa ini begitu dinantikan jutaan umat Islam di seluruh dunia karena didalamnya penuh keberkahan. Setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

Kewajiban berpuasa pada Bulan Ramadhan diperintahkan oleh Allah SWT pada QS. Al-Baqaroh 183:

"Hai orang - orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Contoh Teks Naskah Susunan Acara Perpisahan / Pelepasan Siswa (Sederhana)


Jagoan Banten - Contoh Teks Naskah Susunan Acara Perpisahan Siswa. Bagi yang sedang mencari naskah atau susunan acara perpisahan atau pelepasan siswa, berikut contoh sederhana yang bisa ditiru. 

Contoh ini dapat di modifikasi sesuai keinginan pihak sekolah atau pihak penyelenggara.

SE MenPANRB No. 9 Tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H/ 2021



Jagoan Banten - SE MenPANRB No. 9 Tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H/ 2021. Dalam menghadapi bulan Ramadhan 1442 H, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatus Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran dengan nomor 9 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut ditandatangani pada 09 April 2021. 

Cara Mudah Mencari Dan Download Beragam Peraturan Perundangan Pendidikan



Jagoan Banten - Cara Mudah Mencari Dan  Download Peraturan Perundangan Pendidikan. Dalam melaksanakan suatu kegiatan, baik secara personal maupun kolektif dalam satuan pendidikan, pasti dibutuhkan peraturan yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaannya.

Peraturan perundangan yang dimaksud tentu beragam, mulai dari Undang - Undang sampai pada Surat Edaran Eselon I.

Secara lengkap jenis peraturan perundangan yang dibutuhkan sebagai dasar bisa berupa :

6 Api Abadi Di Dunia (Termasuk Indonesia)

Ilustrasi api abadi (gambar Pixabay.com)


Jagoan Banten - 6 Api Abadi di Dunia. Api abadi adalah api yang menyala dan tidak pernah padam sekalipun terkena air atau hujan. Api tersebut menyala sepanjang waktu.

Api abadi yang paling terkenal adalah api abadi yang berada di Turkemenistan yang banyak orang menyebutnya sebagai gerbang neraka.

Dan ternyata, api abadi tidak hanya di negara tersebut, di Indonesia pun terdapat api abadi.

Berikut beberapa tempat yang memiliki api abadi di dunia :

1. Door To Hell, Gurun Karakum, Turkemenistan


Lobang membara yang diibaratkan gerbang neraka

Diameter lobang ini 69 m dengan kedalaman 30 m

Door to Hell atau gerbang neraka adalah api abadi yang berada pada kawah berdiameter 69 meter dengan kedalaman 30 meter di wilayah Gurun Karakum, Turkemenistan. 

Api abadi ini muncul pada tahun 1971. Berdasarkan catatan yang ada, api abadi tersebut adalah akibat kegagalan para insinyur Uni Soviet dalam melakukan pencarian tambang minyak bumi. 

Pada tahap survei, mereka melakukan pengeboran di wilayah tersebut untuk menilai kuantitas minyak bumi yang ada. Namun bor masuk ke dalam gua bawah tanah sehingga tanah di atasnya runtuh membentuk kawah besar. 

Kawah tersebut mengeluarkan gas beracun sehingga dikhawatirkan akan meracuni penduduk kota di sekitar. Untuk menghindari bahaya keracunan, mereka sepakat untuk membakar gas tersebut dengan pertimbangan bahwa dalam beberapa waktu api akan padam seiring habisnya gas yang keluar. 

Namun setelah lebih 40 tahun, ternyata api tak kunjung padam, sehingga mendapat julukan api abadi. 

Karena api abadinya, masyarakat menjulukinya sebagai Door To Hell atau gerbang neraka, dan menjadikannya objek wisata. Tidak kurang dari 50000 wisatawan sudah mengunjungi tempat ini dalam lima tahun terakhir.


2. Api Abadi Kuil Baku, Ajerbaijan




Api abadi ini berada di sebuah kuil api (Atesgah) Baku di wilayah Ajerbaijan. Kuil api ini sendiri adalah kuil tempat pengorbanan yang didirikan diatas ventilasi gas alam.

Kuil api ini dibangun sekitar abad 17 atau 18. Terletak tempat ventilasi gas alam sehingga mampu menyiptakan api abadi besar di tengah kuil dan empat api kecil di setiap sudut atap kuil. Kuil ini ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia.


3. Cagar Alam Shale Creek, Amerika Serikat


Api abadi yang berada di air terjun
Walau terus terkena air, api tetap menyala


Api abadi ini berada pada air terjun di Cagar Alam Shale Creek di Taman Nasional Chestnut Ridge, Amerika Serikat. 

Sekali pun berada tepat di air terjun, api ini tidak pernah padam. Api ini menyala karena ada semburan gas alam pada celah batuan air terjun tersebut.

Menurut legenda, api ini dinyalakan oleh suku Indian. Namun para peneliti menduga bahwa api berasal dari batuan yang cukup panas sehingga memicu api abadi tersebut. Namun faktanya, tidak ada batu cukup panas yang mampu mengeluarkan gas.


4. Kota Murchison, Selandia Baru


Memanfaatkan api abadi untuk memasak

Seorang yang sedang berkemah memanfaatkan api abadi untuk memasak pan cake

Api abadi di Kota Murchison, Selandia Baru ini masih jarang diketahui oleh banyak wiasatawan. 

Api ini mulai muncul pada tahun 1920 ketika para pemburu duduk untuk beristirahat sambil merokok. 

Seorang pemburu melempar rokok dan membuang puntung rokok tepat pada sumber gas alam sehingga menyalakan gas tersebut. Cerita lain mengatakan bahwa gas sengaja di bakar oleh pemburu.

Api abadi yang di sebut "blow gas" oleh penduduk setempat akan padam saat terkena air hujan. Namun pada saat hujan reda, api akan kembali menyala.


5. Desa Larangan, Madura, Indonesia


Api abadi di Indonesia
Api abadi ini konon terkait dengan legenda Ki Moko

Api abadi ini berada di Desa Larangan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Api ini akan terus menyala sekali pun di siram dengan api. Api tersebut kini menjadi objek wisata di Madura.

Tidak ada yang tahu asal muasal api ini. Namun terdapat legenda yang dipercaya warga tentang asal usul api tersebut. Yaitu legenda Kiai Moko, seorang sakti dan ternama di Madura. 

Penelitian pernah dilakukan untuk menemukan gas alam atau minyak, namun tidak pernah menemukan apa - apa.


6. Kayangan Api, Bojonegoro, Indonesia


Api abadi Bojonegoro

Api abadi yang ada sejak zaman Majapahit


Api abadi ini merupakan fenomena geologi alam berupa api yang tak kunjung padam sejak zaman Majapahit. 

Api ini berlokasi di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Api tersebut akan terlihat besar ketika sore atau malam hari.

Secara ilmiah, api tersebut muncul terkait dengan banyaknya sumber gas alam pada daerah tersebut. Namun berdasarkan juru kunci, Mbah Djuli, api tersebut muncul terkait legenda pembuat pusaka Kerajaan Majapahit yang bernama Mbah Kriyo Kusumo. 

Setelah bertahun - tahun membuat benda pusaka, Mbah Kriyo Kusumo yang kemudian dikenal sebagai Mpu Supo melakukan pertapaan ditengah hutan. 

Dia membawa api dan menyalakannya dibebatuan tempat ia bersemedi. Api itulah yang menyala hingga saat ini yang dikenal sebagai Kayangan Api.

Demikian informasi tentang beberapa api abadi di dunia termasuk di Indonesia. 

Tulisan tentang 6 api abadi di dunia ini dikumpulkan dari beberapa sumber referensi. Silahkan kunjungi referensi dibawah ini untuk membaca sumber asli.


Referensi :

  • http://travel.detik.com/read/2015/08/03/175500/2976562/1025/4/misteri-api-yang-tak-pernah-padam-dari-zaman-majapahit#menu_stop
  • https://travel.detik.com/read/2017/01/12/164656/3394432/1520/6/api-api-abadi-di-dunia-salah-satunya-ada-di-indonesia#menu_stop
  • http://news.liputan6.com/read/174489/api-abadi-dari-pulau-madura
  • http://bbc.co.uk

Buku Saku PPDB 2021 / 2022 Jenjang SMP



Jagoan Banten - Buku Saku PPDB 2021 / 2022 Jenjang SMP. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2021/2022 akan segera dilaksanakan. Terkait hal ini, Direktorat SMP Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (DitSMP Kemendikbud) menerbitkan Buku Saku PPDB 2021/2022 yang berisi Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP.

Informasi Pendaftaran PembaTIK Level 1 2021. Berikut Jadwal dan Link Pendaftarannya



Jagoan Banten. Informasi Pendaftaran PembaTIK Level 1 2021. Bagi yang pernah mengikuti pelatihan PembaTIK 2020, tentu tidak asing dengan apa yang dimaksud PembaTIK dan bagaimana sistem pelatihan yang diterapkan. 

PembaTIK singkatan dari Pembelajaran berbasis TIK. PembaTIK, merupakan program untuk meningkatkan Kompetensi TIK guru yang mengacu pada kerangka kerja peningkatan kompetensi TIK Guru UNESCO. 

Standar kompetensi TIK yang dimaksud terdiri dari 4 level, yaitu level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi (4i leveling).

Kuota Penerimaan Sekolah Kedinasan 2021 Untuk Masing - Masing Intansi



Jagoan Banten - Jumlah Kuota Penerimaan Sekolah Kedinasan Untuk Setiap instansi. Mulai tanggal 9 sampai 30 April 2021, pendaftaran sekolah kedinasan resmi dibuka. 

Calon peserta yang akan mendaftar diharapkan lebih mencermati poin persyaratan untuk masing - masing sekolah kedinasan. Hal ini agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. 

Perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M



Jagoan Banten - Perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021. Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia pada tanggal 8 April 2021 menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021

Secara umum tidak ada yang berbeda dengan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021. 

Pembagian Wilayah Dan Daftar Negara Benua Asia

Pembagian benua Asia

Jagoan Banten - Pembagian wilayah dan daftar negara di benua Asia. Benua Asia adalah benua yang paling luas di dunia. Benua Asia dikelilingi samudera-samudera luas di sebelah Utara, Timur, dan Selatan. Sedangkan bagian Barat dibatasi oleh daratan Eropa, Laut Merah, Laut Tengah, dan Terusan Suez. 

Sebagian besar kawasan Benua Asia terletak di belahan bumi utara, sedangkan yang ada di belahan bumi selatan adalah beberapa pulau termasuk Negara Indonesia. 

Yuk Berkunjung Ke Museum Virtual. Ini 7 Museum Virtual Di Indonesia

Tampilan tour virtual Museum Bank Indonesia


Jagoan Banten - 7 Museum Virtual Di Indonesia. Mau main untuk berlibur di masa pandemi? Sepertinya harus pikir-pikir dulu. Terlebih adanya larangan pemerintah untuk berpergian jauh selama masa pandemi ini.

Pun jika bisa berpergian, pastinya dibayangi dengan perasaan khawatir tertular virus Covid-19. Apalagi sekarang mulai muncul varian baru yang lebih mudah menular dari sebelumnya.

SE MenPANRB No. 8 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi Pegawai ASN



Jagoan Banten - Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi Pegawai ASN. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, pemerintah melarang ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. 

Tahapan PPDB TA 2021 / 2022 Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021

Penerimaan peserta didik baru

Jagoan Banten - Tahapan PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Berikut ini merupakan uraian tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. 

Permendikbud tersebut menjadi pedoman bagi sekolah - sekolah yang akan menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2021 / 2022. 

Beberapa hal yang bisa disimpulkan dari Permendikbud tersebut antara lain :

Download Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021



Jagoan Banten - Download Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021. Tanggal 9 sampai 30 April 2021, pendaftaran untuk mengikuti seleksi sekolah kedinasan resmi dibuka. 

Bagi putra putri terbaik bangsa yang ingin ikut menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu sangat menanti momen tersebut.