Kabar gembira bagi PNS karena bulan Juli tahun ini akan menerima tambahan penghasilan yang disebut Gaji Ke-14 atau THR. Ini pertama kalinya dalam sejarah Indonesia PNS menerima gaji ke - 14. Kebijakan ini tentu mendongkrak popularitas pemerintah sekarang. Walau begitu, tidak sedikit masyarakat lain mencibir pemberian gaji ke 14 PNS ini yang menyebutnya sebagai pemborosan uang negara.
Eits, jangan buru - buru memberikan justifikasi, atau juga memuji. Berikut analisis sederhana tentang pemberian gaji ke-14 PNS tahun ini. Analisis ini didasarkan pada persepsi orang awam seperti saya. Namun demikian, semoga ini dapat menjadi gambaran dalam memberikan penilaian kepada pemerintah.
Gaji ke 14 kompensasi tidak adanya kenaikan gaji PNS
Gaji ke - 14 diberikan sebagai pengganti karena tidak adanya kenaikan gaji PNS untuk tahun ini. Pada beberapa tahun kebelakang, setiap tahun PNS menikmati kenaikan gaji sekitar 10 - 15 %. Kenaikan gaji tersebut untuk mengimbangi laju inflasi tahun berjalan. Sederhananya, barang pokok mengalami kenaikan harga, maka gaji dinaikan juga agar daya beli PNS tidak berkurang. Tahun ini, pemerintah memilih untuk tidak menaikan gaji PNS dan menggantinya dengan gaji ke-14.